KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners, mendapatkan kuasa dari AAM (23 thn), warga Kecamatan Pakisjaya, Karawang, Jawa Barat, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP untuk mengajukan praperadilan terhadap Polres Karawang.
Pasalnya, sejumlah Penyidik Jatrantras Reskim Polres Karawang diduga telah melakukan tindakan atau perbuatan sewenang-wenang terhadap AAM.
“Hari ini secara resmi kami sudah mendaftarkan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Karawang.
Alasan kami mengajukan Praperadilan adalah kami menduga kuat bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan klien kami cacat prosedur dan dilakukan secara serampangan atau tidak profesional,” kata Ketua Tim Penasihat Hukum, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H.,M.H., kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Lebih lanjut ia mengulas, awalnya AAM pada tanggal 30 November 2023 ditangkap di rumahnya di daerah Pakisjaya saat sedang melangsungkan pernikahan.
” tiba-tiba pihak Kepolisian datang untuk menangkap klien kami, namun ketika klien kami dan pihak keluarga menanyakan surat terkait penangkapan, penyidik tidak dapat menunjukkan surat penangkapan sebagai dasar legalitas penangkapan terhadap klien kami. Padahal klien kami sebelumnya sama sekali belum pernah dipanggil secara patut untuk diperiksa atau dimintai keterangan, tiba-tiba langsung ada penangkapan. Ini yang membuat keluarga klien kami sangat marah,” ungkap Gary.
Selain itu, lanjtnya lagi, kejanggalan lain yang ditemukan adalah ketika pihak Tim Penasihat Hukum mengajukan permohonan untuk meminta salinan beberapa dokumen penyidikan terkait AAM yang diajukan tanggal 6 Desember 2023 kepada Kasat Reskrim cq Kanit Jatanras. Namun, setelah menunggu sekitar kurang lebih 1 minggu, yaitu tanggal 12 Desember 2023 justru pihaknya mendapatkan surat jawaban dari Kasat Reskrim Polres Karawang yang menyatakan bahwa mereka tidak dapat memberikan dokumen penyidikan apapun.
“Padahal kami meminta dokumen tersebut, sebagai bahan untuk mempelajari perkara klien kami, apakah sudah diproses sesuai prosedur hukum atau tidak.
Namun, setelah menunggu sekitar kurang lebih 1 minggu, yaitu tanggal 12 Desember 2023 justru kami mendapatkan surat dari Kasat Reskrim Polres Karawang yang menyatakan bahwa mereka tidak dapat memberikan dokumen penyidikan apapun kepada kami selaku Penasihat Hukum. Sehingga berdasarkan hal tersebut semakin menguatkan dugaan kami bahwa penanganan proses hukum klien kami bermasalah dan diduga tidak dilakukan secara profesional atau adanya perbuatan sewenang-wenang,”ulasnya lagi.
Selain hal tersebut di atas, Gary menambahkan, masih ada beberapa hal lagi yang menjadi temuan pihaknya dan akan diungkapkan dalam persidangan.
“Dengan adanya praperadilan yang kami ajukan terhadap Polres Karawang, kami ingin membatalkan dan menyatakan tidak sah seluruh proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap klien kami. Hal tersebut karena sangat tidak sesuai dengan ketentuan yg ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta peraturan lain yang terkait,” pungkasnya menegaskan. (red)