Tuesday, April 16, 2024
HomePemerintahanAda Desa di Jatisari Diduga Bumdes-nya Jadi e-Warong dan Pemasok  BPNT ?

Ada Desa di Jatisari Diduga Bumdes-nya Jadi e-Warong dan Pemasok  BPNT ?

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Polemik pengelolaan program Bantuan Pangan Non – Tunain(BPNT) seakan tidak ada habisnya. Pasalnya, tak sedikit pengelolaan program BPNT ini diduga keluar aturan.

Salah satunya adalah di Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dimana BPNT Sembako dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Dugaan ini muncul berdasarkan keterangan Tenaga Kesehteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Jatisari, Dedi pada saat Onediginews.com mengkonfirmasikan kebenaran kabar adanya mosi tidak percaya Kepala Desa kepada dirinya. Dimana hampir seluruh Kepala Desa dikecamatan tersebut dikabarkan menuntut camat Jatisari mengganti TKSK.

Dikonfirmasi Onediginews.com, Jumat (14/1/2022) lalu, Dedi membenarkan kabar tersebut. Bahwa dirinya diadukan ke Camat untuk diganti, namun menurutnya hal itu tanpa alasan yang jelas.

Menurut Dedi saat itu, sumber permasalahan keluarnya mosi tidak percaya para kepala desa kepada dirinya ada di dua desa yakni Kalijati dengan Pacing. Dimana di kedua desa ini ada e -Warong -nya yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

“Selama ini, Sejak 2018 sampai kemarin itu, kedua desa ini mereka menjadi e-Warong-nya dan mereka juga yang memasok sembakonya,” kata Dedi menuturkan kronologis yang menimpa dirinya.

Lebih lanjut diterangkan Dedi, dalam ketentuan BPNT Sembako bahwa e- Warong tidak boleh belanja sendiri. Sehingga ia menyarankan kepada seluruh e -Warong di Kecamatan Jatisari tidak boleh belanja sendiri namun  harus bermitra dengan supplier.

“Semua nurut bermitra dengan supplier, dan Desa Pacing ini e -Warongnya sudah bermitra dengan supplier dan tidak belanja sendiri lagi, namun yang satu desa lagi yakni Kalijati,  Bumdes- nya masih beroperasi, meski tidak boleh secara aturan. Saya pun disangka tebang pilih, padahal tidak. tapi yang satu desa ini tidak mengikuti. Dan mereka tetap bertransaksi dengan cara yang lama yaitu mengelola sendiri dan belanja sendiri ” paparnya gamblang.

“Lalu desa yang lain mungkin iri, masa semua desa ke supplier tapi desa tersebut engga atau bagaimana sehingga mereka menyudut- nyudutkan saya,” jelas Dedi lagi.

“Jadi mereka menyerang saya, kemudian mereka mengadukan saya ke bu camat,” tandasnya.

Padahal kata Dedi, Polda Jawa Barat juga mengarahkan, e -Warong gak boleh belanja sendiri.

“Entah kepentingan politik atau bisnis, sehingga mereka meminta saya untuk diganti. Tapi saya sudah koordinasi dengan pihak dinas. Dan dinas meminta saya segera untuk menyelesaikan,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Desa Kalijati, ketika coba dikonfirmasi Onediginews.com melalui pesan Whatsapp- nya mengatakan jika dirimya sedang berada diluar dan akan mengkonfirmasikan kembali waktu yang akan diluangkan.

“Hr ini sy di luar kntr ada yg hrs bereskan,mhn maaf. Mengenai hal itu nanti bs konfirmasi di darat ja krn km-pun br mo mengkonfirmasi dgn yg lainnya dr tmn2 kades. Nanti waktu-nya di info-kan,” kata Kepala Desa Kalijati.

Diketahui, Sebagaimana amanat Pedoman Umum (Pedum) Program Sembako tahun 2020 dalam Bab 3 mengenai Mekanisme  Pelaksanaan Penyiapan e- Warong, huruf (g), menerangkan Setiap perorangan atau badan hukum diperbolehkan menjadi e-Warong yang melayani program Sembako, kecuali Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes) beserta unit usahanya, Toko Tani Indonesia, ASN, pegawai HIMBARA dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan. Huruf (h), Untuk ASN, Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong maupun pemasok e-Warong. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments