Friday, March 29, 2024
HomeBisnisASPHRI Pro Kepada Penegakan Regulasi Ketenagakerjaan Yang Harus Dikerjakan dan Ditegakan Secara...

ASPHRI Pro Kepada Penegakan Regulasi Ketenagakerjaan Yang Harus Dikerjakan dan Ditegakan Secara Konsisten

Cikarang, Onediginews.com – Dr. (C)  Yosminaldi, SH.,MM., terpilih kembali menjadi ketua Asosiasi Praktisi Human Resources Indonesia (ASPHRI) periode 2021-2024. Ia terpilih secara aklamasi, dalam Musyawarah Nasional (Munas) ASPHRI yang digelar Sabtu (29/5/2021) di Hotel Holiday Inn, Cikarang, Bekasi Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Yosminaldi mengatakan ASPHRI sebagai organisasi resmi telah berperan aktif dalam kegiatan yang terkait dengan permasalahan ketenagakerjaan dan hubungannya dengan dunia industri di Indonesia.

“ASPHRI telah memberikan saran dan masukan dalam kegiatan -kegiatan yang terkait dengan Undang- undang Cipta Kerja, Program Pemagangan Nasional, Mitra bagi Balai Latihan Kerja ( BLK), serta bekerja sama dengan lembaga – lembaga perguruan tinggi yang ada di Indonesia dalam penyerapan lulusan,” kata Yosminaldi memaparkan.

Ia menyebutkan, Mayoritas anggota ASPHRI hampir 90 persen berada di koridor Kawasan Industri terbesar di Asia Tenggara mulai dari Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta dan Bandung.

Dan ASPHRI bangga telah menjadi satu – satunya organisasi yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan mewakili asosiasi HRD di Indonesia untuk ikut menjadi salah satu bagian project nasional yang ditunjuk dan diberikan kewenangan oleh Kementerian di lima kawasan industri di Indonesia dalam program Gerakan Nasional Produktifitas dan Daya Saing (GNPDS).

“ASPHRI juga menjadi salah satu organisasi praktisi HRD di indonesia yang menjadi anggota forum komunikasi lembaga pelatihan dan industri di bawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan yang didalamnya telah membawahi sebanyak 320 BLK di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Lebih lanjut Yosminaldi menyampaikan, ASPHRI juga mengusulkan kepada Kementerian Tenaga Kerja agar peran dan fungsi ASPHRI dalam hubungan industrial bisa lebih diberikan peran yang aktif bahkan bisa menjadi salah satu bagian dari komponen utama dalam Tri Partit selain pengusaha, pekerja dan pemerintah dalam proses mekanisme industrial.

“Dalam hal ini tripartit itu adalah terdiri atas pengusaha, pemerintah dan pekerja, namun bagi kami tiga komponen tersebut belumlah cukup. Dan ini yang kemudian menjadi permasalahan hubungan Industrial di Indonesia tidak terselesaikan. Mengapa ? Karena tiga komponen ini kami anggap tidak mewakili stake holder dalam hubungan industrial yang ada secara faktual didalam perusahaan,” ujarnya.

Diterangkannya, praktisi HRD adalah profesi yang bisa memberikan konstribusi signifikan dalam dunia industri. Dan jika dilihat dalam Tri Partit, pengusaha dan pekerja masing – masing memiliki kepentingan yang jauh berbeda. Sementara pemerintah sebagai lembaga ketiga dari Tri Partit ini tidak bisa sendiri dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terkait dalan hubungan industrial.

“Betul praktisi HRD mewakili perusahaan namun praktisi HRD harus menjadi seorang mediator yang ada di posisi ditengah -tengah dan berada di rel regulasi untuk mencapai musyawarah untuk mufakat,” tandasnya.

“Praktisi HRD sangat penting dalam mewakili kepentingan perusahaan dan empati kepada para pekerja. ASPHRI itu netral dan independent dan pro kepada semua kepentingan. ASPHRI pro kepada penegakan regulasi ketenagakerjaan yang harus dikerjakan dan ditegakan secara konsisten,” kata Yosminaldi menegaskan.

“ASPHRI ingin objektif , netral , independent dan menginginkan hubungan industrial yang jauh lebih baik lagi kedepan,” pungkasnya. (Red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments