KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | PT Mas Putih Belitung (MPB) sedang jadi sorotan publik Karawang. Pasalnya perusahaan yang bergerak di bidang eksploitasi batu gamping itu disebut-sebut telah kantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bernomor 81201102219480006 dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bernomor 81201102219480007 sehingga dikabarkan perusahaan yang berdomisili di Jakarta Utara itu akan beroperasi untuk ekploitasi tambang batu gamping di wilayah Karawang Selatan, tepatnya di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, mulai 26 Januari 2024 hingga 26 Januari 2044.
Bakal beroperasinya PT MPB mengusik sejumlah kalangan di Kabupaten Karawang, di antaranya Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri.
Politikus Partai Gerindra ini menyebut, kegiatan tambang yang dilakukan PT MPB selaku anak perusahaan PT Jui Shin Indonesia (JSI) telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karawang tahun 2011-2031.
“Dalam Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW, wilayah yang dijadikan kegiatan tambang PT Mas Putih Belitung merupakan kawasan lindung geologi, dimana disana dilakukan kegiatan konservasi lingkungan geologi yang berupa kawasan karst. Jadi dilarang untuk dilakukan kegiatan pertambangan,” ucapnya kemarin.
Ia menegaskan, meskipun PT MPB telah mengantongi ijin WIUP dan IUP sejak bulan Januari 2024 dari Pemerintah Provinsi Jabar, namun kedua ijin tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau perihal perizinan WIUP dan IUP, memang kewenangannya ada di Pemprov Jabar. Tetapi dasar pemberian izinnya yang jadi masalah, karena masa izin dari UKL-UPL Blok A dan B yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Karawang, itu sudah habis sejak tahun 2019 lalu. Jadi kedua ijin tersebut telah cacat hukum,” tegasnya.
Ia pun mengaku kecewa atas ketidakhadiran PT Mas Putih Belitung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Karawang bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kumpulan Rakyat Wana Raya (Kurawa) dan sejumlah OPD dan instansi terkait, pada 30 Desember 2024 lalu.
Padahal, dalam kesempatan itu hadir di antaranya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Satpol PP, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Perhutani, Kejaksaan Negeri Karawang, Polres Karawang, Kodim 0604/Karawang, Camat Pangkalan, dan Kepala Desa Tamansari.
“Pada saat RDP kemarin, pihak PT MPB tidak ada yang hadir. Semua yang hadir merasa kecewa dengan sikap dari perusahaan yang seperti ini. Padahal dalam RDP ini, pihak PT MPB seharusnya bisa menjelaskan dengan rinci apa yang menjadi pertanyaan kami,” ungkapnya.
Saepudin Zuhri menegaskan, berdasarkan hasil kesepatan bersama dalam RDP tersebut, diputuskan bahwa Satpol PP Karawang harus segera menutup sementara aktivitas pertambangan yang dilakukan PT MPB di wilayah Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan.
“Satpol PP harus bertindak tegas dalam melaksanakan penegakan peraturan daerah, yaitu dengan menutup sementara aktivitas pertambangan PT MPB. Karena ini juga merupakan rekomendasi dari hasil RDP kemarin,” tandasnya.
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya juga terus mendorong kepada DPRD Provinsi Jabar agar segera dilaksanakannya RDP untuk membahas lebih lanjut permasalahan tersebut bersama para kepala OPD dan instansi terkait tingkat Provinsi Jabar.
“Sampai hari ini masih belum ada jadwal untuk RDP di DPRD Provinsi Jabar, tetapi kami terus mendorong agar bisa segera dipercepat dilakukannya RDP tersebut. Karena kami juga ingin mendapatkan penjelasan dari Pemprov Jabar. Dan kami harap PT MPB bisa hadir di RDP nanti,” tutupnya. (red).