KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tegaskan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) jangan seenaknya berpolitik praktis.
Hal itu disampaikan, Komisioner Bawaslu Karawang Divisi Penindakan Ahmad Safei ketika dikonfirmasi terkait adanya dugaan Ketua BPD Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Karawang, Jawa Barat beserta seorang Kepala Dusun diduga menjadi bagian dari tim sukses atau pemenangan Pasangan Calon 02 Aep-Maslani.
Ahmad Safei menyampaikan, Undang-undang No 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada pasal 188 berbunyi bahwa, setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) yang berbunyi, Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala
Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan /atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
” dalam Undang -undang Pemilu untuk BPD ada pasal yang mengaturnya, tapi dalam Undang -undang Pilkada yang saya sebutkan diatas, saya tidak menemukan pasal yang mengatur tentang BPD,” kata Ahmad Safei sebagaimana dilansir dari Radarkarawang.
Akan tetapi, sambungnya, mungkin dalam aturan desa atau kementrian ada yang mengatur tentang peran BPD dalam Pilkada harus seperti apa.
“Kalau ada pasal yang mengatur tentang BPD, maka Bawaslu hanya akan melakukan tindakan kajian yang nantinya hasilnya akan diserahkan kepada dinas terkait kalau BPD dan perangkat desa ya DPMD. Jadi nantinya mereka yang menindak lanjutinya,” paparnya.
Disampaikannya, tidak adanya aturan dalam pilkada yang mengatur tentang BPD secara detail seperti dalam UU Pemilu. Bukan berarti BPD bisa seenaknya melakukan tindakan politik praktis.
Karena aturan yang harus dijalankan oleh setiap lembaga atau organisasi bukan hanya aturan yang ada di Pilkada saja, melainkan aturan aturan yang berlaku di lembaga atau organisasinya.
“Jadi saya tidak bisa mengatakan boleh, berpolitik praktis untuk BPD walaupun dalam UU Pilkada tidak ada aturan yang detail mengaturnya. Karena bisa saja ada aturan di desa atau di kementerian yang mengatur BPD secara detail. Nah kalau ada maka bisa digunakan aturan tersebut,” pungkasnya.
UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Larangan dan sanksi bagi kepala desa dan perangkatnya telah diatur juga dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan  Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
Reporter : Nina Melani Paradewi