KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi mengatakan saat ini pihaknya masih sedang melakukan proses pengkajian terhadap laporan hasil pengawasan (LHP) Panwascam Karawang Barat pada kegiatan Sosialisasi BKKBN bersama drg. Putih Sari dan Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, Ihsanudin.
Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Karawang sedang mengkaji, apakah acara tersebut memiliki unsur sebuah Pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) atau bukan.
“LHP sudah masuk, tapi ada mekanisme yang kami tempuh yaitu apakah nanti masuk pelanggaran Legislatif atau pelanggaran tindakan Pemilu. Dan tentu kami mengacu kepada pedoman-pedoman peraturan yang ada,” kata Kusnadi, Senin (16/10/2023), dikantor Bawaslu Kabupaten Karawang.
Hal ini dikarenakan, lanjut Kusnadi, drg. Putih Sari dan Ihsanudin adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dimana BKKBN adalah salah satu mitra lembaganya. Sementara disisi lain, tahapan Pemilu belum memasuki tahapan kampanye dan keduanya masih terdaftar dalam kategori Calon Legislatif (Caleg) Daftar Calon Sementara (DCS), sehingga subjek hukum Pemilu -nya itu belum masuk.
“karena peserta Pemilu adalah partai politik (Parpol) yang sudah di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum menjadi peserta Pemilu. sedangkan calon anggota legislatif adalah bagian dari peserta Pemilu. Nah, saat ini pak Ihsanudin dan istrinya juga ibu Putih Sari masih belum menjadi bagian dari peserta Pemilu karena belum ditetapkan sebagai DCT (Daftar Calon Tetap). Jadi memang kita masih melakukan proses kajian, proses kajiannya masih kita tetapkan sehingga kita terus berupaya apakah ini memenuhi unsur atau tidak,” jelas Kusnadi.
“Karena aturan kita jelas PKPU No. 15 yang di ganti dengan PKPU No. 20 tahun 2023 dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, Nah tentang kampanye itu di atur semua didalam mekanisme peraturan perundang-undangan tersebut,” tandasnya.
Terkait kemudian adanya dugaan penggunaan anggaran negara untuk kepentingan calon anggota legislatif itu sendiri, kembali Kusnadi memaparkan, pihaknya akan mengkaji, kewenangan keduanya didalam kegiatan tersebut seperti apa.
“Nah ini, kita yang akan membedakan yang bersangkutan kapasitas di situ sebagai apa? Apakah Caleg atau Anggota Dewan, mangkanya nanti kita akan kaji secara mendalam apakah memenuhi unsur atau tidak,”pungkasnya.
Sebelumnya, Agenda sosialisasi Badan Kependudukan dan Keluarga Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Barat yang menggandeng Anggota Komisi IX DPR RI drg. H. Putih Sari dalam program percepatan penurunan stunting kepada masyarakat Kabupaten Karawang, diduga diboncengi kegiatan reses anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, Ihsanudin dari Fraksi Partai Gerindra.
Dalam kegiatan Sosialisasi yang digelar di Hall Adiarsa Timur, Kelurahan Adiarsa Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kamis (12/10/2023) itu, usai acara, terpantau dilokasi, backdrop (Spanduk) kegiatan Sosialisasi BKKBN Jawa Barat bersama Komisi IX DPR RI drg. Putih Sari, tiba-tiba langsung diturunkan dan berganti dengan backdrop bertuliskan RESES I Tahun Sidang 2023-2024 Ihsanudin M.Si., dengan peserta undangan masih orang – orang yang sama dan diantaranya mengenakan seragam bertuliskan BKKBN.
Selain itu, diduga kuat, kegiatan RESES Ihsanudin ini juga dimanfaatkan untuk kegiatan sosialisasi atau kampanye Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dapil 1 DPRD Kabupaten Karawang, Ratih Siti Purwanti.
Keganjilan juga nampak terlihat dari surat undangan yang menyebar. Yang ditujukan kepada Masyarakat Kecamatan Karawang Barat.
Dimana dalam Surat Undangan tersebut, dituliskan perihal kegiatan yaitu untuk SOSIALISASI BKKBN dan DPR RI, namun dibagian bawahnya perihal kegiatan juga dituliskan juga RESES I DPRD Propinsi Jawa Barat. Dengan Kop Surat Fraksi Partai Gerindra dan bertuliskan yang sama (seperti perihal kegiatan) serta berstempel Ihsanudin Pro Rakyat.
Reporter : Annisa Noviyanti/Nina