Friday, April 19, 2024
HomeKesehatanDarurat ! PPKM Mikro Segera Ditetapkan, Mall Tutup Jam 17.00

Darurat ! PPKM Mikro Segera Ditetapkan, Mall Tutup Jam 17.00

Jakarta – Onediginews.com – Kondisi saat ini Covid – 19 semakin merajalela. Banyak masyarakat yang terkena virus tersebut.

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai ganti PPKM Mikro yang rencana dimulai 2 Juli, mengatur sejumlah aktivitas masyatakat dan tempat berkumpul masyarakat. Dari tempat makan, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, hingga perkantoran.

Dalam dokumen hasil rapat koordinasi terbatas yang Rabu (30/6/2021) tempat-tempat tersebut bakal mengalami perubahan jam operasional maupun kegiatan. Berikut aturannya:

Perkantoran Pemerintah dan Swasta
– Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye: WFH 75% dan WFO 25%
– Kab/Kota Zona Lainnya: WFH 50% dan WFO 50%.
– WFH dan WFO dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
– Pengaturan waktu kerja secara bergantian
– Tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain
– Disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda

Belajar Mengajar
– Kab/ Kota Zona Merah dan Zona Oranye dilakukan secara daring
– Kab/ Kota Zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan Kemendikbudristek.

Makan dan Minum di Tempat Umum
– Paling banyak 25% kapasitas
– Jam operasional sampai dengan pukul 17.00.
– Layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
– Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. Dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pusat Perbelanjaan dan Mal

– Jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat
– Pengunjung paling banyak 25% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan ibadah
– Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman
– Kab/Kota Zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Fasilitas umum dan tempat wisata
– Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman
– Kab/Kota Zona Lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Transportasi umum
– Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek odan pangkalan, kendaraan sewa dapat beroperasi.
– Kapasitas dan jam operasional diatur pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. (Red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments