Friday, March 29, 2024
HomeBeritaDewan Pers :UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Dewan Pers :UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

JAKARTA | ONEDIGINEWS.COM | Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disetujui bersama

oleh DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU KUHP dalam sidang
paripurna DPR RI, Selasa (6/12/22) di Jakarta.

Dewan Pers menyayangkan
keputusan itu diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan
masyarakat, termasuk komunitas pers. Mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial
yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.

Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan
berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini
menghadapi upaya pembungkaman. Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk
memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena
berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.

Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan
memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan. Perlindungan itu
dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi
(social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan.
Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu
dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika
menjalankan tugas jurnalistik.

Dewan Pers sebagai lembaga Independen sebelumnya telah menyusun Daftar
Inventaris Masalah (DIM) RKUHP terhadap pasal-pasal krusial yang menjadi
ancaman terhadap pers dan wartawan. Dewan Pers juga menyarankan reformulasi
11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan
pers, sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke Pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback. Padahal,Dewan Pers juga
menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan
dirumuskan.

“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru
disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya
mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi
demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,”
kata Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers.

Arif menambahkan, ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai
regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur
penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi,
kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.
Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan
pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak
asasi manusia hakiki.

Dewan Pers mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi
wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan
berekspresi, sebagai berikut:

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau
pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana
penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil
Presiden.

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap
Pemerintah.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita
atau pemberitahuan bohong.

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan
berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana
terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10.Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11.Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (***)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments