Sunday, October 6, 2024
HomeDaerahDi Duga Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Di Desa Bantar Jaya...

Di Duga Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Di Desa Bantar Jaya Jadi Bancakan Para Oknum

Pebayuran, Kabupaten Bekasi – Onediginews.com – Di duga program bantuan pangan non tunai (BPNT) di Desa Bantar Jaya jadi bancakan para oknum, selain adanya penggesekan yang di tunaikan, juga di sunatnya uang berdalih kebijakan.

Pasalnya, ketika di wawancarai salah satu warga kp.pintu yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, “Iya pak,saya sudah dapat kartu ATM program perluasan covid-19, dan pas mau pengambilan kartu saya di kumpulin sama pak RT, dan pak RT bilang bisa dapet sembako atau juga uang”, ucapnya.

di tambahnya, “saya dapet uang 500.000, saya juga ga tau ngegeseknya di mana, karena yang gesek pak RT, itu juga bukan RT wilayah saya” jelasnya.

Lain dari itu, program sembako yang seharusnya ATM di pegang oleh KPM, namun di kolektif oleh RT berdasarkan intruksi kepala Desa Bantar Jaya.

Hal senada di benarkan dan di nyatakan oleh beberapa agen di desa Bantar Jaya,
iya bang, sampe ada pesan suara bahwa penggesekan program sembako akan di lakukan di kediaman rumah lurah Abuy, tutur agen.

Menyikapi adanya kejanggalan tersebut, Aef Kosasih TKSK Kecamatan Pebayuran ketika di mintai komentar melalui ponselnya menjelaskan, “Saya sudah berkordinasi dengan Satgas Pangan Kementrian Sosial dan BNI pusat, beberapa hari yang lalu beliau menyambangi salah satu agen e-warung dan memberikan SP-2, dan di buatnya pernyataan bahwa agen tersebut tidak akan mengulanginya kembali, hal tersebut di hadiri oleh pak Kanit Suhartono perwakilan dari polsek pebayuran”, ucapnya.

Selain itu juga, Sugi Harto Penanganan Fakir Miskin(PFM) Kementrian Sosial ketika di hubungi via ponselnya oleh TKSK menuturkan, bahwa Kepala Desa tidak ada kewenangan untuk menjadi supplier program BPNT,tuturnya.

Rusdi Azis Sip Kepala Bidang program BPNT, ketika di sambangi awak media di kantornya pada Jumat(24/07/2020) menjelaskan, Program perluasan KKS covid-19 tidak boleh di tunaikan, lain dari itu di kolektif juga tidak boleh, dan bilamana hal tersebut terjadi, itu akan tersandung pidana bilamana di kembangkan ke proses hukum, tutupnya.

(Red/Heru)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments