KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Puluhan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sekaligus Sekretariat PPS se-Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan menggeruduk Kantor KPU Karawang karena tak kunjung terima gaji atau honor.
Puluhan orang tersebut meminta hak gaji mereka bulan Juli dan Agustus, yang tidak kunjung di realisasikan oleh Pihak KPU Karawang karena informasinya terkendala Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Keuangan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Pemilihan Umum Februari 2024 lalu, yang belum selesai.
Sungguh ironis, bahkan menurut mereka, untuk pembikinan SPJ itu tidak gratis. PPS diduga diharuskan dan sudah membayar biaya kolektif untuk pembuatan SPJ sampai bulan Agustus 2024.
Informasinya, PPK Kutawaluya diduga memungut biaya Rp. 300 ribu untuk pembuatan SPJ tersebut. Baik di Pileg maupun Pilkada.
Ketua PPK Kutawaluya, Abdurrachman Wahid ,ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsappnya, terkait permasalahan honor dan dugaan adanya pungutan liar (pungli) biaya Rp. 300 ribu untuk pembuatan SPJ, tidak memberikan jawaban.
Terpisah, Ketua KPU Karawang, Marie Fitriani menegaskan akan memanggil PPK Kutawaluya untuk mendalami permasalahan honor PPS.
Dikatakannya, SPJ itu dikerjakan oleh masing-masing tingkatan, baik PPK maupun PPS. Dan tidak dikenakan biaya.
” Yaa di tanya dong ke PPS- nya kenapa gak buat SPJ sendiri,” ucap Marie ketika disinggung soal pungutan biaya SPJ sebesar Rp. 300 ribu.
“Saya akan panggil hari ini PPK Kutawaluya nya, Nanti didalami dulu dari kasus ini,” singkatnya.
Senada, Sekretaris KPU Karawang, Fauzi juga mengatakan jika pembuatan SPJ itu gratis atau tidak dipungut biaya.
” SPJ dibuat dan dipertanggungjawabkan oleh masing-masing tingkatan baik PPK dan PPS. Tidak ada biaya pembuatan SPJ, setiap pembelanjaan pasti ada bukti belinya kan?, tinggal disusun saja SPJ- nya sesuai Petunjuk Teknis dari surat edaran KPU,” jelas Fauzi.
“kami akan lakukan klarifikasi ke PPK Kutawaluya dan PPS di Kutawaluya terkait pemberitaan ini,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi