Friday, March 29, 2024
HomeHukum dan KriminalDiduga Banyak Pendamping Sosial PKH Rangkap Jabatan, Labrak Kode Etik !

Diduga Banyak Pendamping Sosial PKH Rangkap Jabatan, Labrak Kode Etik !

Karawang, Onediginews.com – Mungkin hanya di Kabupaten Karawang saja dimana Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ada yang memiliki rangkap jabatan.

Hal tersebut, diketahui dari beberapa nama yang tercatat dalam Surat Perintah Tugas SDM PKH tahun 2021 dan SK Nomor : 20/3.4/KP.03/1/2021 tentang Pengangkatan Pendamping Sosial PKH tahun 2021 yang ditanda tangani Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Abdul Azis.

Diduga, banyak diantaranya (Pendamping Sosial PKH, Red) yang merangkap sebagai Sekretaris Desa (Sekdes), Guru Honorer dan pekerjaan lainnya, dimana kedua pekerjaan mereka tersebut, sama – sama mendapatkan honor dari negara.

Onediginews.com pun, pada Sabtu (11/12/2021), mencoba mengkonfirmasi salah satu pendamping sosial PKH yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa, Hendar Rudianto.

Hendar membenarkan jika dirinya adalah seorang Pendamping Sosial PKH dan memiliki pekerjaan lain, yakni sebagai seorang Sekdes di Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.

Ia mengungkapkan, pekerjaan sebagai Pendamping Sosial PKH sudah dilakoninya sejak tahun 2018 lalu, sementara menjadi Sekdes baru di tahun 2019.

“Iya benar, duluan jadi PKH , jadi sekdes baru ditahun 2019, saya dari tahun 2018 jadi PKH didesa Mulya Jaya,” ungkapnya.

Hendar juga mengakui bahwa dalam kode etik Pendamping Sosial PKH, dilarang untuk rangkap jabatan. Karena pekerjaan PKH yang memang membutuhkan waktu penuh.

“Karenanya saya mau resign (mengundurkan diri, Red) saja dari PKH, fokus di desa aja. Karena ternyata menjadi sekdes juga pekerjaannya banyak,” kata Hendar.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments