Thursday, April 25, 2024
HomeIndustriDihapus ! Tak Akan Ada Lagi Kelas Iuran BPJS Kesehatan

Dihapus ! Tak Akan Ada Lagi Kelas Iuran BPJS Kesehatan

JAKARTA | ONEDIGINEWS.COM | Koordinator Bidang Advokasi BPJS Kesehatan, Timboel Siregar memperkirakan penerapan kelas standar dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan akan berdampak kepada besaran iuran dan tarif INA-CBGS.

Ia menduga besaran iuran dan tarif INA-CBGS akan dihitung ulang menyesuaikan dengan dua jenis kelas standar.

“Saya berharap besaran iuran yang akan ditetapkan bisa terjangkau oleh peserta mandiri, sehingga bisa menurunkan jumlah peserta yang non-aktif atau yang menunggak iuran,” ujar Timboel dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Desember 2021.

Timboel mengingatkan bahwa apabila iuran nantinya ditetapkan lebih dari Rp 35.000 per orang per bulan maka akan semakin mempersulit peserta kelas 3 mandiri untuk membayar iurannya.

“Oleh karena itu saya berharap agar penerapan Kelas Rawat Inap Standar dengan nilai iuran baru maka dimungkinkan peserta kelas 3 mandiri yang tidak mampu untuk mendaftar di Kelas Rawat Inap Standar PBI dengan nilai iuran Rp 42.000 per orang per bulan, namun mendapat subsidi Rp 7.000 sehingga mereka tetap membayar Rp 35.000 seperti saat ini,” tutur Timboel.

Adapun untuk tarif INA-CBGS diharapkan nantinya bisa mendorong rumah sakit yang selama ini tidak mau bekerja sama, akan mau menjadi mitra BPJS Kesehatan. Sehingga, program ini dapat mendukung peningkatan tempat tidur bagi peserta JKN.

“Demikian juga, dengan menjadikan rawat inap kelas standar maka potensi fraud INA-CBGS dari perbedaan kelas perawatan RS akan dapat dikurangi,” tutur Timboel.

Sebelumnya, aturan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit bakal dihapus dan diganti dengan kelas standar. Aturan ini diterapkan paling lambat sebelum tahun 2022 berakhir, tapi belum akan dimulai dalam waktu dekat ini.

“Kalau (berlaku) 1 Januari 2022, belum,” kata anggota DJSN Muttaqien saat dihubungi, Selasa, 7 Desember 2021.

Muttaqien menjelaskan bahwa kajian terkait aspek di BPJS memang jadi satu. Mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran.

Tujuan kajian itu untuk melihat keberlanjutan program dan peningkatan mutu layanan Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Akan tetapi yang menjadi amanah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah kelas rawat inap standar.

Sementara, kata Muttaqien, besaran iuran masih dalam proses peninjauan seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut menyebutkan iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali.

Muttaqien tidak memberikan jawaban rinci apakah ada kemungkinan kelas iuran dihapus bersamaan dengan kelas rawat inap. “Nanti akan diputuskan dalam proses penentuan kebijakannya, yang terbaik untuk semua pemangku kepentingan dan peserta,” kata dia.

(Sumber : Tempo.co)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments