Monday, October 14, 2024
HomeBeritaDuduk Ditengah-tengah Tim Pemenangan 02, Aparatur Desa Pangulah Selatan Diduga Berpolitik Praktis,...

Duduk Ditengah-tengah Tim Pemenangan 02, Aparatur Desa Pangulah Selatan Diduga Berpolitik Praktis, Kepala Desa Sebut Terjebak???

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dengan tegas melarang aparatur desa ikut dalam berpolitik praktis.

Aparatur pemerintahan desa yang terdiri dari Kepala desa sampai perangkat desa dilarang melakukan politik praktis pada saat perhelatan tahun politik. Sanksi dapat dijatuhkan kepada mereka yang terbukti terlibat dalam politik praktis. Hal itu tertuang dalam, Pasal 29 huruf ( g ) dan ( j) juga pasal 51 huruf (g) dan (j).

Aparatur desa dihimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik. Aparatur desa khususnya kepala desa harus berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pemilihan Kepala Daerah. Karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat. Hal tersebut akan menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494.

Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.

Pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Larangan juga tertuang dengan tegas dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024 pada Pasal 62.

Ironisnya, meski dalam aturan perundang-undangan sudah dengan tegas dilarang, namun seolah diabaikan oleh oknum perangkat Desa dan Anggota BPD Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dari informasi yang masuk ke redaksi onediginews.com, diduga seorang kepala dusun berinisial T dan seorang Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) diduga terlibat sebagai Anggota Tim Kampanye dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang Nomor urut 2.

Didalam foto terlihat, Kepala Dusun Daringo berinisial T dan yang disebut-sebut sebagai Ketua BPD Pangulah Selatan berinisial M, nampak terlihat duduk berada paling depan diantara orang -orang yang hadir yang sebahagiannya mengenakan atribut Partai maupun Paslon disebuah rumah yang ditemboknya terpasang Plat bertuliskan Ketua RT 001/005 dengan Logo Pemda Karawang dan spanduk besar bertuliskan Rumah Pemenangan Aep-Maslani terpasang didinding rumah.

Onediginews.com pun coba mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Kepala Desa Pangulah Selatan, Deni Kurniawan melalui pesan Whatsappnya, Selasa (1/10/2024).

Deni mengatakan, foto yang diduga kumpulan tim sukses salah satu Paslon tersebut dimana Ketua BPD dan Kepala Dusun tertangkap kamera berada diantaranya, adalah foto lama sekitar satu minggu yang lalu.

Ia membantah jika kedua aparatur (perangkatnya) tersebut terlibat dalam politik praktis.

“udah lama atuh itu mah, minggu kemarin, bukan sengaja ikut kampanye,mereka di undang di rumah RT buat ngeliwet, gak tahu kalau judulnya itu (kumpulan tim pemenangan atau t8m sukses Paslon),” belanya.

Deni mengaku jika kedua aparaturnya itu terjebak.

“Kalo terjebak mah bisa di katakan terjebak,” kata Deni ketika ditanya mengapa keduanya (T dan M) tidak pergi saat mengetahui bahwa kumpulan tersebut adalah kumpulan tim sukses atau tim pemenangan Paslon 02.

“katanya ngedadak pasang-pasang gambar juga,mereka gak enak sama warga. Sudah saya tegur juga,” tandasnya.

“saya juga atas nama pemerintah desa memohon maaf atas kegaduhan ini,
sudah saya tegur semuanya,” pungkas Deni.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments