KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sebelumnya, Ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) seolah dipertontonkan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sarimulya III Kotabaru Nani Suryani.
Pasalnya, Nani Suryani diduga kuat ikut terlibat dalam berpolitik praktis. Ia kedapatan mengikuti kegiatan kampanye Calon Wakil Bupati Karawang Nomor Urut 02 Maslani, dengan mengenakan kaos Paslon dan asik bergoyang bernyanyi sambil mengacung-ngacungkan tangan dua jarinya.
Kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kotabaru dalam keterangannya, Nani Suryani beralasan jika dirinya tidak mengetahui saat ini Pilkada Karawang sedang memasuki tahapan kampanye karena ketika ada kegiatan sosialisasi ia tidak hadir. Dan ironisnya, seolah menggampangkan dan ingin mendamaikan kegaduhan. Nani Suryani pun kemudian membuat selembar surat pernyataan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi kembali tindakannya diatas materai.
Pernyataan Nani Suryani ini pun sontak disorot publik dan turut menjadi perhatian Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang.
Inspektur Asip Suhendar melalui Inspektur Pembantu Khusus , Taufik,turut menyayangkan dengan pernyataan Nani Suryani yang mengaku tidak tahu jika saat ini Kabupaten Karawang sedang melaksanakankan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan tengah memasuki masa tahapan kampanye.
“Apa yang dikatakan Kepsek tersebut itu jelas suatu kebohongan,” kata Taufik.
Apalagi, lanjutnya, hal itu diungkapkan oleh seorang ASN dengan jabatan Kepala Sekolah. Padahal pemerintah daerah Kabupaten Karawang selalu memberikan sosialisasi dan himbauan. Termasuk memberitahukan apa saja jens-jenis pelanggaran dan apa saja larangan di masa Pilkada ini.
“Ya, itu tadi kadang orang itu ada yang patuh dan tidak patuh…yang tidak patuh wajib di sikat,” tegas Taufik.
“Kalau kemudian memang kepsek tersebut saat itu ada dilokasi kampanye , mengikuti kegiatan kampanye bahkan sampai mengenakan atribut kampanye, jelas itu mah “masuk “,” tandasnya.
Untuk sanksi, lebih lanjut Taufik menuturkan, Karena ini sudah berkaitan dengan netralitas ASN, jalurnya melalui Bawaslu jika memang kemudian Nani Suryani ini terbukti melakukan pelanggaran.
Tugas pokok dan fungsi Inspektorat adalah membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Inspektorat juga bertugas menjaga kepatuhan terhadap Kode Etik Aparatur Sipil Negara demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Sebelumnya, Onediginews.com pun mengkonfirmasi lebih lanjut kepada Ketua Panwascam Kotabaru, Suryana yang didampingi oleh Kordiv Bidang Penindakan, Muhammad Fathan, terkait sejauh mana proses tindaklanjut Pengawas Pemilihan Kecamatan setelah mengetahui jika dalam kegiatan kampanye Paslon 02 tersebut, turut ikut serta seorang ASN yang menjabat sebagai Kepala Sekolah.
Suryana dan Fathan , dikantornya, Sabtu (12/10/2024), mengatakan jika pihaknya sudah melakukan penelusuran terkait peristiwa dugaan keterlibatan ASN Kepsek SDN Sarimulya III dalam Kampanye Calon Wakil Bupati 02, Maslani itu. Dan sudah dilakukan pemanggilan.
Nani Suryani sendiri lanjutnya, kepada Panwascam Kota Baru mengakui jika dirinya berada disana, menggunakan kaos paslon 02 , berpose salam dua jari dan mengikuti kampanye, namun Nani Suryani, ungkap Suryana, mengaku tidak tahu jika saat ini gelaran Pilkada Karawang sudah memasuki tahapan masa kampanye.
” Betul, kepada kami Nani Suryani mengakui telah mengikuti kampanye tapi kepada kami ia mengaku tidak tahu jika saat ini sedang memasuki tahapan kampanye. Nani Suryani mengaku hanya ikut saja karena kegiatannya percis disebelah rumahnya,” jelasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi