SUMEDANG | ONEDIGINEWS.COM | Dinas Sosial Kabupaten Sumedang menghimbau kepada para KPM agar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan alat transaksi untuk pengambilan bantuan sosial baik berupa uang maupun non tunai dapat di simpan, di manfaatkan dan digunakan oleh KPM yang bersangkutan. Terkecuali, bisa dikuasakan apabila KPM itu sakit atau disabilitas dan sebagainya.
Sebagai evaluasi program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan dari Program Keluarga Harapan (PKH) dengan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Diantaranya untuk di Kanupaten Sumedang untuk program sembako atau BPNT sebanyak sekitar 135 ribu dan PKH sebanyak sekitar 48.000 di Kabupaten Sumedang pada tahun 2024. Hal tersebut di sampaikan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Komar, S.E., M.E. saat di konfirmasi di ruang kerjanya. Jum’at, (24/01/2024).
“Sebelumnya, surat edaran pada desa kelurahan kenapa kita sampaikan langsung kepada desa dan kelurahan karena memang pelaksanaannya ada di wilayah desa kelurahan yang memiliki masyarakat itu ada di desa dan kelurahan sehingga peran penting aparat desa kelurahan termasuk juga unsur-unsur pelaksana program dari mulai tingkat Pusat dari Kementerian Sosial Provinsi Kabupaten dalam hal ini Dinas Sosial kemudian Kecamatan Desa dan juga unsur pendamping itu sangat berkaitan erat satu sama lainnya setidaknya fungsi pengawasan terkait pelaksanaan bansos,” Ucap Kabid Komar.
Dikatakan Komar, terkait pendampingan program sembako atau BPNT untuk saat ini belum ada kejelasan dari Kementerian Sosial, sedangkan untuk program PKH pendampinya oleh pendaming PKH.
“Untuk program sembako atau BPNT ini belum begitu jelas siapa pendampingnya, kalau dulu itu memang pendamping untuk program sembako atau BPNT itu adalah TKSK ya. Tapi sekarang itu dari Kementerian sendiri belum ada kejelasan apakah masih TKSK atau unsur mana yang mendampingi, tetapi untuk program PKH jelas ada pendamping PKH,” terangnya.
Lebih lanjut, Komar menjelaskan terkait fungsi pengawasan program baik sembako maupun PKH, bahwa Desa/Kelurahan juga sebagai unsur pelaksana program.
“Jadi pada saat KPM merasa dirugikan merasa ada permasalahan silakan ke Desa/ Kelurahan atau langsung ke pendamping dan kalaupun mau langsung ke Dinas Sosial kita membuka diri di pengaduan di unit pelayanan untuk hal-hal tersebut,” pungkasnya.
Reporter : Rizky Prasetyo