Friday, April 18, 2025
HomeBeritaKantor Hukum Gary Gagarin & Partners Lapor ke Propam Mabes Polri, Kasatreskrim...

Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners Lapor ke Propam Mabes Polri, Kasatreskrim Polres Karawang Bilang Begini?

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners secara resmi telah membuat laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara klien bernama Sdr. AAM yang saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP ke Propam Mabes Polri.

 

“Hari ini tim kami yang turun langsung ke Propam Mabes Polri, Zarisnov Arafat, S.H.,M.H., dan Irfan Hanafi, S.H.,M.H.,” kata Ketua Tim Penasihat Hukum
Dr.M. Gary Gagarin Akbar, S.H.,M.H., kepada wartawan dalam siaran persnya, Senin (18/12/2023).

“Yang kami laporkan adalah Kasat Reskrim Polres Karawang, penyidik, dan penyidik pembantu yg menangani perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1193/VIII/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JABAR tanggal 10 Agustus 2023,” lanjutnya lagi.

Dikatakan Gary Gagarin, sebagai advokat yang juga merupakan penegak hukum, pihaknya berharap agar penegakan hukum hendaknya dilakukan sesuai prosedur yang benar dan mengedepankan asas kepastian hukum. Jangan ada perbuatan sewenang-wenang karena Indonesia adalah negara hukum.

“Jadi temuan-temuan kami di lapangan sudah kami serahkan kepada Propam Mabes Polri untuk diperiksa dan dipelajari, serta kami berharap dapat segera mendapatkan hasil terhadap laporan pengaduan masyarakat yang telah kami buat,” ujar Gary.

Selanjutnya, ia mengungkapkan, pihaknya akan mengawal dengan serius praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Karawang dan laporan pengaduan masyarakat yang dibuat ke Propam Mabes Polri.

“Semoga perkara ini dapat menjadi atensi bersama baik dari Kapolri, Kapolda, Kapolres, maupun seluruh masyarakat dalam rangka menjaga nama baik institusi kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang berintegritas dan profesional,” pungkasnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil Ino mengatakan jika pihaknya sudah melakukan proses penyidikan sesuai prosedur. Dan mempersilahkan kuasa hukum AAM jika kemudian mempraperadilankan dan melaporkan dirinya ke Propam Mabes Polri.

“Kalau penyidikan kami… In shaa Allah Sudah Sesuai Prosedur, syarat Formil dan Materil sudah dipenuhi semua oleh Penyidik, Proses penangkapan kita Pun sudah kita Laksanakan sesuai SOP,” kata Kasatreskrim menjelaskan, Senin (18/12/2023), melalui pesan whatsappnya.

“silahkan saja kalau pak Gary mau Praperadilan atau buat laporan ke Propam, karena itu Hak Mereka sebagai Penasihat Hukum ( PH) Tersangka. Yang pasti Proses Hukum kita berdasarkan pemenuhan Alat bukti dan Tentunya Melalui Gelar Perkara sudah kita Lalui semua. Sehingga Proses Hukum terhadap Pelaku tetap kita Proses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku,” ungkapnya lagi. (Red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments