Thursday, March 28, 2024
HomeBeritaKarawang Zona Merah, DPRD Karawang Masih Terima Kunker dari Luar Daerah

Karawang Zona Merah, DPRD Karawang Masih Terima Kunker dari Luar Daerah

Karawang – Onediginews.com – Di tengah status Kabupaten Karawang yang dinyatakan Zona Merah selama hampir 8 Minggu, DPRD Kabupaten Karawang masih menerima kunjungan kerja (Kunker) dari luar daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

“Menerima Kunjungan anggota Bapemperda DPRD Kota Pekalongan,” tulis Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Karawang yang juga Ketua Fraksi PDI-P Karawang, Pipik Taufik Ismail dalam postingan Facebook-nya, Kamis (04/02/2021) sore.

Padahal seperti diketahui bersama, dengan status Zona Merah selama 8 Minggu terakhir ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari 2021 kedepan.

Selain itu, di dalam peraturan Kekarantinaan kesehatan wilayah juga menyebutkan, warga atau siapapun yang pergi ke luar kota maupun siapapun yang datang dari luar kota, harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari guna tidak menyebabkan penyebaran pandemi Covid-19 dari klaster baru.

Pipik yang di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp-nya mengaku tidak tahu menahu terkait adanya jadwal kunker dari DPRD Kota atau Kabupaten luar daerah ke DPRD Kabupaten Karawang.

“Saya juga baru tau jadwalnya ada kunker hari ini, bahkan saya juga datang terlambat dan kunker itu juga bukan Bapemperda doang, dari DPRD yang lain juga banyak. Hari ini saya lihat ada beberapa DPRD daerah lain ke Karawang,” timpal Pipik.

“Saya gak enak aja, sebagai ketua Bapemperda masa gak nemuin. Protokol Covid-19 juga tetap saya jaga, kalau jadwal DPRD Karawang minggu ini, rapat-rapat internal,” ungkapnya.

Menurut Pipik, terkait jadwal kunker dari DPRD luar daerah ke Karawang, itu dijadwalkan oleh bagian Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang.

“Harusnya mereka paham. Apalagi karawang zona merah,” ujarnya.

Disinggung terkait protokol kesehatan tentang Kekarantinaan wilayah ditambah diterapkannya PPKM oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang tentang adanya warga yang datang dari luar daerah diharuskan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari kedepan atau melampirkan hasil Rapid Test Antigent, Pipik meminta hal itu untuk di konfirmasi ke bagian Sekretaris Dewan (Sekwan) atau Humas DPRD Karawang.

“Ke humas atau sekwan aja, mereka pasti melampirkan hasil Rapid test apalagi kunker luar provinsi karena humas dan sekwan yang nangani,” jelasnya.

“Kalau saya sebagai ketua Bapemperda,  hari ini dikasih tau ada jadwal kunker dari Bapemperda DPRD Kota Pekalongan.  Saya harus menemui mereka, karena mereka sudah ada di DPRD Karawang, saya sama Kang H Endang Sodikin sebagai Bapemperda yang menemui mereka didampingi team sekwan Bapemperda,” timpalnya lagi.

Terkait hasil Rapid Test dari sejumlah anggota DPRD luar daerah yang melakukan kunker ke Karawang, kata Pipik, hal itu pasti sudah diterima oleh bagian Sekwan DPRD Karawang.

“Harusnya mereka sudah clear rapidnya,  karena kamipun kalau kunker ke luar provinsi harus mencantumkan keterangan negative Covid-19. Aturannya begitu,  mereka harus mengirimkan dulu surat keterangan bebas Covid-19 atau begitu datang, membawa keterangan negative Covid-19,” tambahnya.

Sementara itu, Sekwan DPRD Kabupaten Karawang, Uus saat didatangi tidak berada di ruangannya. Namun saat di hubungi melalui pesan singkatnya, Uus mengaku sedang menuju kantor BPK Provinsi Jabar.

“Saya lagi ke BPK dulu, ke bagian Humas saja,” singkatnya. (Not).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments