Friday, December 13, 2024
HomeBeritaKarut Marut Dana PIP dan Peran Oknum Tim Sukses , Sebelumnya SMK...

Karut Marut Dana PIP dan Peran Oknum Tim Sukses , Sebelumnya SMK Muhammadiyah Kini SDN Balonggandu IV

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Tata kelola anggaran bantuan program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Karawang ternyata masik karut marut. Walau pun program tersebut sudah berjalan lama.

Musababnya, adalah dugaan pendataan yang tidak dilakukan secara transparan. Dan penyaluran dana PIP yang masih sering terjadi salah sasaran.

Sebagaimana halnya kasus yang diduga terjadi di SMK Muhammadiyah Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dugaan adanya pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2023, disampaikan langsung oleh salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Ia menceritakan, dana PIP milik anaknya sebesar Rp. 1.000.000 , hanya tersisa Rp. 150 ribu, setelah dipotong sisa bayaran sekolah sebesar Rp. 600 ribu. Dan yang Rp. 250 ribu itu tidak ada kejelasan dari pihak sekolah.

Terpisah, Permasalahan PIP juga terjadi di SDN Balonggandu IV.

Sekertaris Komite orangtua siswa SD Negeri Balonggandu IV, Andri Mahdi mengeluhkan buku rekening tabungan bantuan tunai siswa Program PIP diduga telah dikuasai oleh salah satu tim sukses calon legislatif (Caleg) di Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

“Saya minta buku rekening tabungan untuk siswa program PIP Kemendikbud agar dibagikan kepada peserta didik penerima yang mendapatkan bantuan tunai tersebut,” terang Andri Mahdi, kepada awak media. Rabu (6/12/2023).

Bahkan ia menyebutkan, salah satu tim sukses caleg itu, diduga juga telah melakukan tekanan ke penerima.

“bila tidak dikembalikan, buku rekening bantuan tunai PIP itu, uangnya tidak keluar lagi,” terangnya.

Kembali ia menduga, dengan atribut salah satu partai, mereka telah menggunakan program bantuan tunai pendidikan dari pemerintah untuk kepentingan politik.

Terpisah, Kepala Sekolah SDN Balonggandu IV, Euis Handayani menjelaskan, untuk program PIP itu ada dua yang mengajukan, ada dari pihak sekolah dan ada dari pihak luar yaitu dari partai tertentu yang mengawalnya.

“Kalau diajukan dari sekolah itu disebut reguler dan kalau diajukan pihak luar itu aspirasi,” jelas Euis.

Ditambahkan Kepsek Euis Handayani, ketika diajukan secara reguler oleh pihak sekolah yang jelas pihak sekolah tidak memegang buku rekening tabungan PIP itu, untuk proses pencairannya dipegang oleh pihak orang tua dan siswa penerima bantuan tersebut.

Ia mengaku terkait adanya yang mengajukan lewat usulan aspirasi lewat partai tertentu dari pihak sekolah ke pihak luar itu, hanya mencocokkan data penerima program PIP saja, yang betul-betul berhak, untuk usulannya seperti apa, tidak mengetahui, mereka yang mengurusnya.

” untuk proses awal pencairan dan sesudah pencairan bantuan tunai program PIP, ada dari tim pihak mereka yang urus,” pungkasnya.

Program Indonesia Pintar diketahui disalurkan melalui Jalur Aspirasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Namun ironisnya, diduga pada pelaksanaannya, selalu ada saja oknum yang tidak bertanggungjawab yang melakukan pemotongan dana tersebut, besarannya kurang lebih bisa mencapai 25-30 persen.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments