Friday, August 8, 2025
HomeBeritaKorban Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum Serikat dan Ordal, Polisi Dalami Pasal 378...

Korban Ungkap Dugaan Keterlibatan Oknum Serikat dan Ordal, Polisi Dalami Pasal 378 KUHP

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sejumlah serikat pekerja pabrik sepatu ternama diwilayah Gintung Kerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat diduga terlibat dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan Pemerasan uang pesangon kepada sejumlah mantan karyawan perusahaan milik Korea tersebut.

Pasalnya, berdasarkan hasil wawancara yang didapatkan redaksi dengan para saksi atau korban, mereka mengungkapkan jika uang pesangon mereka diminta oleh terduga oknum serikat diperusahaan tersebut.

Sana (pelapor) warga Desa Tegal Luhur, Ciampel, mengaku bahwa kedatangannya ke Polres Karawang untuk memenuhi pemanggilan pihak kepolisian untuk kembali dimintai keterangan.

“Dapat surat dari Polres Karawang katanya hari ini disuruh kesini mau diperiksa kembali terkait kasus yang dulu pernah dilaporkan. Sebenarnya waktu itu yang lapor banyak ada hampir 11 orang mantan karyawan, dan saya menjadi yang paling gede pemotongannya yaitu sebesar Rp. 20 juta,” ungkap Sana seraya menunjukan surat pemanggilan Polres Karawang kepada dirinya yang diberikan kemarin langsung ke rumahnya.

Sana sendiri mengaku kaget saat mendapatkan surat undangan dari pihak kepolisian terkait kasus yang dialaminya itu. Karena menurutnya, sudah hampir dua tahun tidak pernah mendapatkan kembali informasi terkait kelanjutan kasus dugaan pungli dan pemerasan pesangon yang ia laporkan.

“Iya sempat aneh juga tiba-tiba ada surat panggilan lagi dari kepolisian ke rumah. Semoga aja kasus ini bisa selesai,” harapnya.

Sekilas Sana mengulas, oleh seseorang berinisal G yang merupakan atasannya (orang dalam perusahaan), yang saat itu menjabat sebagai PSM. Dirinya ditawari untuk di Putus Hubungan Kerja (PHK) dengan iming-iming menerima pesangon sebesar Rp. 90 juta.

“G ini menjanjikan saya, jika saya dapat uang pesangn Rp. 90 juta maka dia boleh motong Rp. 15 juta, tetapi kemudian G ini, menawar kembali dengan alasan untuk orang dalam sebesar Rp. 5 juta,” ulas Sana.

“Saya pun setuju karena sudah kepalang kagok. Namun nyatanya, pesangon yang saya dapatkan hanya sebesar Rp. 76 juta, dan G tetap saja meminta Rp. 20 juta,” urainya dengan polos.

Ditempat yang sama, Nur warga Mulya Sejati, yang uang pesangonnya diminta sebesar Rp. 8 juta oleh oknum serikat dari Rp. 80 juta rupiah, turut hadir mendampingi Sana sebagai saksi korban.

“Saya diminta Rp. 8 juta oleh oknum serikat. Uangnya ditransfer,” ucapnya lirih, seraya ditimpali sesama rekannya yang lain yang juga mengaku dimintai uang oleh oknum serikat yang berbeda sebesar Rp. 10 juta dari jumlah pesangon sebesar Rp. 63 juta dengan cara ditransfer.

“Saya cuma menerima Rp. 53 juta. Secara transfer,” kata Umi yang merupakan warga Klari menambahkan.

Diketahui, dalam surat wawancara klarifikasi perkara yang dilayangkan Polres Karawang kepada pelapor (Sana), bahwa Penyidik Satreskrim Polres Karawang sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP yang terjadi pada hari Senin tanggal 5 September 2022 di Bank BSI Jalan Raya Kertabumi, Kelurahan Karawang Kulon, Kabupaten Karawang, atau setidak-tidaknya diwilayah Polres Karawang.

Sebelumnya, Sejumlah anggota serikat diinformasikan mendatangi Mako Polres Karawang, tepatnya ke gedung Satreskrim Polres Karawang untuk memenuhi pemanggilan pihak kepolisian terkait perkara kasus dugaan pungli dan pemerasan uang pesangon.
Selain sejumlah serikat pekerja, pelapor (korban dugaan pungli dan pemerasan uang pesangon) dan saksi yang juga merupakan korban dalam kasus ini juga terlihat berdatangan ke Mako Polres Karawang untuk kembali dimintai keterangan.

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments