KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Partai Politik maupun Calon Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Pimpinan Daerah (DPD), maupun Calon Anggota Legislatif Kabupaten/Kota, Propinsi dan Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) bisa terancam terkena sanksi pembatalan (diskualifikasi) menjadi Peserta Pemilu jika tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Putra Muhammad Wifdi Kamal pada Rapat Koordinasi Laporan Dana Kampanye dan Sharing Session Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye(Sikadeka)yang diselenggarakan di Hotel Swiss-bellin Karawang, Selasa (19/12/2023).
Dia menjelaskan betapa pentingnya kegiatan ini karena sesuai dengan PKPU No. 18 Tahun 2023 pada pasal 118 itu diatur dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, provinsi, dan tingkat kabupaten atau kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten atau Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
“Peserta pemilu yang tidak menyampaikan LADK pada 7 Januari tahun 2024 nanti bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu. Artinya disini sangat penting ya karena proses yang sudah dilalui mulai dari verifikasi partai terus kemudian pencalonan ini akan sia-sia jika tidak melaporkan laporan awal dana kampanye,” terangnya.
Tak hanya itu, ia juga menjelaskan tujuan dari rapat koordinasi ini untuk mempersiapkan tahapan laporan awal dana kampanye.
“Karena pada tanggal 6 Januari 2024, adalah batas akhir periode pembukuan laporan awal dana kampanye dari setiap partai politik peserta pemilu,” ungkapnya.
Terkait dana kampanye untuk peserta pemilu atau partai politik menurut dia tidak ada batasan. “Dana yang dibatasi itu adalah sumbangan, seperti sumbangan perorangan, kelompok, maupun sumbangan dari perusahaan non pemerintah,” jelasnya.
Ia mengatakan sumbangan yang bisa diterima oleh peserta pemilu, bisa berupa uang, barang dan jasa.
“Walaupun sumbangan tersebut merupakan barang, tetap ada batasannya karena harus di taksir nilai harga penerimaannya. Dibatasi untuk perorangan, sumbangan yang diberikan perorangan kepada partai politik peserta pemilu dibatasi sebanyak 2,5 milliar, kemudian batas sumbangan kelompok, perusahaan non pemerintah dibatasi sebanyak 25 Milliar,” paparnya.
Kemudian, ia juga mengatakan selain batasan sumbangan ada juga sumbangan yang dilarang.
“Untuk sumbangan yang dilarang itu, sumbangan dari pihak asing ataupun dana yang memang bersumber dari tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.***