KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |Halaman parkir baik di areal basement sampai kehalaman gedung utama DPD KNPI Karawang “disulap” menjadi tempat parkir (penitipan motor) siswa -siswi SMKN 2 Karawang.
Pertanyaannya kemudian apakah diperbolehkan, lahan milik pemerintah tersebut dikormesilkan?.
Apakah keberadaan penitipan motor didalam areal gedung plat merah yang berlokasi di Perumahan Karang Indah, Kelurahan Karawang Pawitan, Karawang, Jawa Barat itu sudah memiliki ijin usaha dan kemanfaatannya dari Bupati Karawang melalui pejabat berwenang?.
Diketahui, sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Karawang Nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran Pasal 17, mengingat lahan yang dijadikan garasi parkir motor tersebut dikomersilkan, sementara dalam aturan perundang-undangan ditegaskan, bahwa jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir merupakan salah satu objek pajak daerah.
Sementara itu, dengan tarif parkir rata-rata Rp. 2000 per- motor dikalikan ribuan siswa per-hari, bisa diperkirakan berapa besaran pendapatan dari hasil pengelolaan penitipan motor tersebut jika retribusinya masuk ke Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua DPD KNPI Kabupaten Karawang Faizal membenarkan jika dilahan gedung KNPI tepatnya dibasement parkir Gedung Kesenian dijadikan “garasi” parkir motor SMKN 2 Karawang sejak lama. Namun bagaimana mekanisme penitipan motor itu seperti apa ia mengaku tidak tahu menahu.
“Itu dari periode sebelumnya memang sudah ada kalau tidak salah dikelola oleh lingkungan sekitar,” kata Faizal seraya membantah kabar, jika ada aliran uang masuk baik itu berupa konstribusi maupun bagi hasil atau sewa menyewa apakah itu antara KNPI dengan sekolah atau pengelola penitipan motor dengan sekolah maupun pengelola kepada KNPI dari hasil usaha penitipan motor tersebut.
Terpisah, Guntar Mahardika melalui sambungan teleponnya mengatakan jika dirinya pribadipun keberatan ketika halaman parkir gedung yang berada dibawah tanggungjawabnya pada saat menjadi Ketua itu dikomersilkan menjadi penitipan motor.
Namun karena desakan dan paksaan lingkungan sekitar yakni, RT RW dan ia mengaku tidak bisa berbuat apa -apa.
“dikarenakan atas desakan lingkungan RT dan RW, ya, mau bagaimana lagi, kan sama saja dengan kita membuka potensi lapangan kerja bagi warga masyarakat sekitar,” jelas Guntar.
Ditanya terkait ijin usaha dan kemanfaatannya, Ia menambahkan sudah meminta ijin kepada kelurahan Karangpawitan.
“Kalaupun itu adalah tanah negara tidak ada salahnya untuk dimanfaatkan. Dan semua juga kita libatkan termasuk kepengurusan dari Kelurahan,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Lurah Kelurahan Karang Pawitan, Ekky membantah dengan tegas jika pihaknya telah mengeluarkan ijin usaha penitipan motor diatas lahan milik pemerintah.
“Selama saya jadi Plt Lurah, tidak ada komunikasi terkait pengelolaan tersebut, sehingga dengan adanya pemberitaan ini, akan kami panggil pihak pihak terkait,” kata Ekky, Senin (17/3/2025).
Ia pun tampak geram ketika ditanya kebenaran adanya keterlibatan perangkat kelurahan dan kontribusi kepada kelurahan atas usaha penitipan motor tersebut.
“Sepengetahuan saya tidak ada pendapatan yang masuk ke kelurahan, kami akan segera tindaklanjuti kebenarannya dan seperti apa krnologisnya,” imbuhnya lagi menandaskan.
Terpisah, Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Kabupaten Karawang sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
Reporter : Nina Melani Paradewi