Thursday, March 20, 2025
HomeBeritaNiat Magang ke Jepang, 118 Orang Malah Didenda Belasan Juta Rupiah, Belum...

Niat Magang ke Jepang, 118 Orang Malah Didenda Belasan Juta Rupiah, Belum Bayar Ijasah pun Ditahan

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sebanyak Seratus Delapan Belas peserta pelatihan kerja ke Jepang di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendatangi Gedung Kantor DPRD Kabupaten Karawang untuk menemui anggota Komisi IV yang membidangi permasalahan ketenagakerjaan, pada Kamis (13/2/2025).

Namun staf Komisi IV mengatakan jika pihaknya masih menunggu konfirmasi terkait surat yang masuk karena Komisi IV menilai permasalahan LPK Galuh Karya ini sudah terselesaikan karena sudah ada pemberitaan dimedia jika ada 10 peserta pelatihan yang telah diberangkatkan (berdasarkan pemberitaan pojoksatu.id dengan judul ” Perluas Kesempatan Kerja, LPK Galuh Berkarya Berangkatkan Tenaga Terampil ke Jepang”).

Kecewa, para peserta pelatihan ini pun kemudian mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi(Disnakertrans) Kabupaten Karawang, untuk meminta pertanggungjawaban dan membantu mereka, agar ijazah dan surat-surat berharga lainnya, segera dikembalikan karena ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Galuh Berkarya.

“Kedatangan kami kesini, karena Disnaker dulu-kan telah merekomendasikan LPK Galuh Karya karena bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Disnaker untuk pembelajaran bahasa Jepang. Tetapi awalnya magang pas kita belajar disana gak taunya Tokutei Ginou (TG) dan ternyata juga LPK Galuh Karya ini belum bisa memberangkatkan ke Jepang karena kurangnya persyaratan sebagai LPK dan menumpang pada LPK lain ,” kata Tumisih warga Klari dan rekannya Ain dari Johar.

Tokutei Ginou (特定技能) adalah program visa kerja keahlian khusus yang memungkinkan warga negara asing untuk bekerja di Jepang pada 14 sektor industri yang mengalami kekurangan tenaga kerja. Program ini berbeda dengan program pemagangan (Ginou Jisshu) karena Tokutei Ginou memberikan status pekerja yang setara dengan pekerja Jepang, dengan hak dan kewajiban yang sama.

“Disaat melakukan pelatihan, LPK Galuh Karya menawarkan pemberangkatan ke Jepang dengan dua opsi (pilihan), Dana Mandiri dan Dana Talang dengan jangka waktu pemberangkatan 8 bulan sampai 1 tahun paling lama, dengan fasilitas asrama lengkap, namun ternyata semua tidak benar,” ungkapnya lagi.

Pemberangkatan menggunakan Dana Talang, lanjut Tumiasih, dengan gaji sekitar Rp. 60 juta jika sudah bekerja diwajibkan mengangsur perbulannya sebesar Rp. 10 juta. Salah satu syaratnya adalah menjaminkan juga Ijasah, sertifikat, dan BPKB sebagai bentuk keseriusan.

Untuk Dana Mandiri biaya yang dikenakan sekitar Rp. 40 juta sampai Rp. 50 juta.

Dan sepanjang tahun 2024, dari 118 peserta yang diberangkatkan ke Jepang hanya baru satu orang.

“Selain urung berangkat, Faktanya kami juga dikeluarkan dari LPK Galuh Karya sepihak karena kami dianggap telah melaporkan permasalahan ini kepada pihak aparat penegak hukum. Dan selain dikeluarkan kami juga di denda sebesar Rp. 15 juta. Sementara Ijazah, sertifikat dan BPKB yang kami jaminkan mereka (LPK Galuh Karya) tahan. Baru akan diberikan setelah kita melunasi biaya denda sebesar Rp. 15 juta tersebut,” imbuh keduanya lebih lanjut.

Dipertegas melalui keterangan kuasa hukum, Ruddy BG.

Ruddy menerangkan, pada saat perjanjian dibuat antara kliennya (para peserta pelatihan) dengan LPK Galuh karya, awalnya adalah untuk pemagangan. Yang kemudian dinotariskan dengan jaminan hanya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan BPKB saja. Melalui dua pilihan pembayaran, Dana Talang dan Dana Mandiri.

“Dan terkait belum memenuhi syaratnya LPK Galuh Karya ,setelah kami cek juga di website resminya Kementerian Tenaga Kerja ternyata juga tidak ada. Dan yang kami tahu sepanjang tahun 2024 lalu, hanya ada satu orang yang diberangkatkan, tahun 2025 pun baru akan, sehingga informasi pemberitaan terkait LPK Galuh Karya telah memberangkatkan siswanya ke Jepang itu tidaklah benar,” ulas Ruddy BG.

Lanjut ia mengatakan, harapan kliennya hanyalah pihak LPK Galuh Karya mengembalikan jaminan mereka dan ijasah.

“Bahkan didalam perjanjian notaris, jaminan dibuat bukan BPKB tapi Kendaraan Bermotor dan jangka waktunya pun tidak jelas ini akan menjadi bahan kami nanti. Yang jelas, Kami meminta kembalikanlah jaminan dan ijasah klien kami,” tandasnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments