KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Miris nian, pesawahan yang berada dilingkungan area Pasar Proklamasi Rengasdengklok, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, airnya berubah warna menjadi hitam pekat.
Diduga berubahnya warna air tersebut dampak dari limbah Pasar Proklamasi Rengasdengklok yang dibangun oleh PT Visi Indonesia Mandiri (VIM). Dimana limbahnya diduga dibuang secara langsung ke saluran air tanpa ada penyaringan dari Instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Menanggapi hal tersebut, sebagaimana dilansir dari tinta-merah.net, Ketua Lembaga Pencinta Lingkungan Hidup Nusantara (LPLHN), Wahyudin angkat bicara. Menurutnya, sebelum Pasar Proklamasi di operasikan semestinya pihak pengelola pasar harus membangun IPAL terlebih dahulu, karena bila tidak ada IPAL tentunya limbah akan mencemari lingkungan area pesawahan yang produktif.
“Seharusnya sebelum Pasar Proklamasi di operasikan pihak pengelola harus membangun IPAL dulu, agar limbahnya tidak langsung mengalir ke area persawahan,” kata Wahyudin kepada awak media, Minggu (08/01/2223).
Selanjutnya kata Wahyudin, pembangunan Pasar Proklamasi harus mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 48/M-DAG/PER/S/2013 Tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan. Dalam Bab III Klarifikasi dan Kriteria Sarana Distributor Perdagangan tertuang dalam Pasal 5.
“Seharusnya pembangunan Pasar Proklamasi itu harus mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 48/M-DAG/PER/S/2013 Tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan, sehingga tidak ada pencemaran lingkungan bila ada IPAL,” jelasnya.
Atas dampak dari limbah Pasar Proklamasi yang diduga telah mencemari lingkungan area pesawahan, pihaknya akan melaporkan prihal ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Karena kata Wahyudin, kalau masalah ini dibiarkan khawatir nantinya akan merusak tanaman padi dan akan berkepanjangan.
“Dalam waktu dekat saya akan laporkan prihal ini ke KLHK RI, khawatir pencemaran lingkungan ini kalau dibiarkan begitu lama nantinya akan merusak tanaman padi yang ada di area pesawahan tersebut dan akan berkepanjangan,” pungkasnya. (Red/tinta-merah.net)