Sunday, July 20, 2025
HomeHukum dan KriminalPendamping PKH jadi BPD, Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih Surati Dinsos Karawang

Pendamping PKH jadi BPD, Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih Surati Dinsos Karawang

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Tak hanya dikritisi DPRD Kabupaten Karawang, adanya Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang merangkap menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga disorot Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) Karawang.

Dikatakan Ketua PDPSP Karawang, Sofyan, Bagi Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI sudah jelas harus memastikan diri tidak merangkap pekerjaan di tempat lain atau rangkap jabatan.

Hal ini sesuai dengan Fakta Integritas yang telah di tandatangani dan kode etik pendamping program PKH, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jendral Perlindungan Jaminan Sosial Nomor 01/LJS/08/2018, Tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan.

Selain itu lanjutnya, Pendamping PKH yang rangkap jabatan harus mendapat persetujuan tertulis dari Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang Kode Etik Sumberdaya Manusia Program Keluarga Harapan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bab V tentang Kode Etik Bagian Ketiga Larangan Pasal 10 huruf (o) “Melakukan pekerjaan lain dilingkungan Kementerian Sosial atau diluar lingkungan Kementerian Sosial tanpa persetujuan tertulis dari Direktur yang menangani pelaksanaan PKH.

Berdasarkan aturan- aturan tersebut, Sofiyan menegaskan bahwa rangkap jabatan saat menjadi pendamping PKH tidak diperbolehkan.

“selain dobel pekerjaan rangkap akuntansi juga tidak diperbolehkan. Artinya sumber pendapatan sama-sama dari anggaran pemerintah baik itu pusat, provinsi maupun kabupaten, selain tentunya Pendamping PKH ini tidak akan maksimal dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya,” tegas Sofyan.

Terkait adanya Sumber Daya Manusia Pendamping PKH yang rangkap jabatan sebagai BPD desa Malangsari, Kecamatan Pedes, Sofyan mengungkapkan, Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih, secepatnya akan mendatangi dan berkirim surat ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang.

“Kami meminta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang mengevaluasi kembali kinerja para Pendamping PKH,” ujar Sofyan menandaskan.

“Peraturan harus ditegakkan untuk menjaga profesionalisme pendamping PKH dan kesuksesan program ini dalam pengentasan kemiskinan peserta PKH,” pungkasnya. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments