KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Bermula dari aduan warga masyarakat Perumahan Bumi Purwasari Residence (BPR) kepada pihak pemerintahan Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan adanya dugaan praktik galian tanah ilegal di lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik warga tersebut.
Pihak pengembang perumahan melalui melalui Divisi Hukum dan Perizinan DPD APERSI Jawa Barat, Ujang Suhana SH., dimapingi Camat Kecamatan Purwasari, Muhana, Kepala Desa Sukasari, Aan beserta jajaran aparatur Desa Sukasari menggelar musyawarah bersama dengan Puluhan Kepala Keluarga warga Perumahan Bumi Purwasari Residence (BPR), bertempat di Halaman Kantor Desa Sukasari, Selasa malam (24/10/2023).
Dalam giat musyawarah yang sudah ketiga kalinya ini, Ujang Suhana selaku pihak yang memberikan tugas Pembersihan Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) kepada Oman Haryanto, ( sebagai Koordinator Lapangan), dalam kesempatan tersebut membantah bahwa dirinya telah memerintahkan atau mengizinkan, Oman Haryanto melakukan galian atas tanah makam milik warga Perum BPR, yang asetnya sudah diserahterimakan kepada Pemkab Karawang itu.
Dihadapan seluruh warga yang hadir, Ujang membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan Pembersihan Lahan TPU kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Karawang. Hal tersebut dilakukannya atas dasar permohonan warga yang mengadu kepada dirinya, bahwa lahan pemakaman yang merupakan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos Fasum) dari Perumahan BPR belum layak digunakan, karena kondisi lahan seluas 18.848 meter² itu dipenuhi oleh rumpunan pohon bambu.
Atas dasar hal itulah, lanjut Ujang Suhana, ia pun mengajukan surat permohonan bersama sejumlah dokumentasi kondisi awal lahan TPU tersebut, yang kemudian disetujui oleh Dinas PRKP melalui Bidang Prasana, Sarana dan Utilitas, dengan syarat, lahan tetap sesuai pada fungsinya, sampah-sampah untuk dibersihkan, dan batas-batas pemilik tidak berubah.
“Dikarenakan kesibukan dan ketidaktahuan saya mengenai persoalan teknis dilapangan, untuk itulah, saya menugaskan pak Oman Haryanto untuk melaksanakan pembersihan dilahan pemakaman tersebut dan saya tidak pernah memerintahkan atau memberi ijin untuk digali seperti itu. Jika kemudian yang terjadi dilapangan seperti (jadi galian), kami terus terang tidak mengetahui,” jelasnya.
“Saya memang meminta Pak Oman untuk menggali, namun bukan menggali seperti kondisi saat ini, saya hanya meminta menggali sedalam 4 -6 meter untuk menimbun atau mengubur pohon-pohon bambu yang memang tidak dipakai oleh masyarakat sehingga rapih dan bersih, saya juga meminta pak Oman membuat lajur jalan untuk bisa dilintasi kendaraan baik roda dua maupun empat untuk memudahkan warga melakukan pemakaman, selain itu juga membuat pemagaran dan saluran air,” kata Ujang menerangkan.
Terpantau dilokasi, dalam sesi tanya jawab, apa yang disampaikan oleh Ujang Suhana tersebut, ternyata tidak diterima oleh warga, dan dianggap tidak masuk akal.
“apa yang dijelaskan oleh pak Ujang Suhana ini bukan versi awal, tetapi versi sesudah ada kejadian ini.Kalau dari awal pak Ujang Suhana dan tim menjelaskan, kami pasti akan memahami, dan mungkin tidak akan dihalangi LSM,” Kata Ade, salah seorang warga Perumahan BPR dengan tegas.
“Dan bagi kami itu tidak masuk akal, kalau memang untuk penataan lahan TPU, tidak akan jadi seperti itu. Dan mengapa sampai diganggu LSM dan lain sebagainya, karena itu berbau proyek,pak…,” ucap Ade disambut sorak sorai warga yang hadir.
Pertemuan ini lanjut Ade, sudah ketiga kalinya, dan Oman Haryanto selalu menjawab, dia bekerja atas dasar perintah Ujang Suhana. Bahwa Oman Haryanto bekerja dibawah komando Ujang Suhana.
“Mana ijin galiannya, apakah pak Oman bisa menunjukan periijinannya.Dan siapa yang harus bertanggungjawab penuh atas kondisi lahan TPU yang sekarang sudah menjadi galian itu?, jangan sampai berlarut-larut, mumpung masyarakat can kabeuleum keselna,” ungkapnya lagi kesal, seraya diAamiinkan oleh seluruh warga yang hadir.
“Dan tuntutan warga masyarakat Perum BPR itu hanya satu, kembalikan lahan kami seperti semula!, lalu jelaskan siapa yang bertanggungjawab atas galian lahan tersebut?, karena pak Oman selalu menjawab itu komando pak Ujang Suhana,” tegasnya lagi.
Senada, warga lain pun mempertanyakan, warga mana yang diatasnamakan oleh Ujang Suhana sebagai dasar membuat surat permohonan Pembersihan Lahan TPU ke Dinas PRKP. Dan mengapa warga Perum BPR yang sejatinya adalah pemilik (empunya) lahan tidak pernah dilibatkan?.
“Warga mana pak?, saya mempertanyakan!, Dan bapak mengatakan sudah berkoordinasi dengan kepala desa, sekdes, karang taruna Desa Karangsari, tapi apakah bapak sebagai perwakilan APERSI juga sudah berkoordinasi dengan kepala desa Sukasari?. Dan mengapa kami tidak pernah dilibatkan, sedangkan kami adalah warga yang memiliki hak ?,” tanyanya.
“Kami warga Perum BPR meminta agar tanah pemakaman kami diarug kembali, dengan tanah yang sama, tanah super!. Jangan sampai asal. Buat rata semua, Dan kami minta bukti surat pernyataan dari pak Oman, jangan sampai nanti berbeda lagi!,” tandasnya, kembali disambut sora sorai warga.
Menyikapi pertanyaan dan desakan warga, Ujang Suhana pun kembali menegaskan, ia tidak pernah memerintahkan atau memberi ijin kepada Oman Haryanto untuk menggali lahan. Pihaknya akan bertanggungjawab melakukan pengawasan bersama dengan aparatur pemerintahan desa, dan stake holder terkait sesuai dengan apa yang diminta warga.
“Saya tidak akan menyalahkan kepada siapa- siapa, tetapi tetap kami bertanggungjawab. Oleh karena itu, saya meminta pak Oman bersama teamnya untuk segera mengerjakan pengarugan kembali lahan TPU besok. Tanah itu harus diarug kembali!,” tegas Ujang Suhana.
“Ini harus dipertanggungjawabkan pak Oman dengan team, dan harus secepatnya diselesaikan. Saya juga meminta kepada warga Perum BPR untuk sama-sama mengawasi, supaya ada ketegasan saat pengerjaan dilapangan. Saya minta pak Oman dan team malam ini, berkomitmen menata rapih kembali lahan TPU tersebut, Dan pak Oman sudah menyanggupi, malam ini tidak ada kata lain,pertanggungjawaban penuh harus diselesaikan. Dan pengarugan dilakukan dengan tanah yang sama yang ada disebelahnya,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Oman Haryanto memastikan mulai besok, ia akan mulai melakukan pekerjaan.
“Saya bertanggungjawab, yang penting kondusif dan bisa dipantau oleh bapak- bapak semua,” singkat Oman Haryanto ketika diminta warga untuk bicara.
Sementara itu, Camat Kecamatan Purwasari, Muhana meminta kesanggupan Oman Haryanto diperkuat dengan surat pernyataan hitam diatas putih, yang tidak hanya sekedar ucapan janji lisan semata.
“Kita sudah berbaik hati tidak mempermasalahkan masalah apapun. Karena warga masyarakat kami berbaik hati, maka kami tidak mau membawa masalah ini ke ranah hukum, kami hanya mau kembalikan TPU kami,” kata Muhana menegasakan.
Terpantau untuk beberapa waktu, Oman Haryanto membuat surat pernyataan dengan disaksikan warga dan aparatur pemerintahan baik Kecamatan maupun Desa.
Dalam surat tersebut, warga meminta pembersihan dan penataan lahan TPU Perum BPR yang terletak di Desa Karangsari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang untuk diarug kembali sebagai tanah makam selama kurun waktu 45 hari masa penyelesaian. Pekerjaan dilakukan dengan menggunakan alat berat /eksavator dengan tanah yang layak (tanah super), pekerjaan diawasi pihak Desa, Karang Taruna dan warga Desa Sukasari.
Dan bilamana Oman Haryanto tidak melaksanakan dengan baik, maka yang bersangkutan siap dibawa ke jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Surat pernyataan ditandatangani Oman Haryanto diatas materai dan diketahui oleh Ujang Suhana sebagai penanggungjawab pengawasan. Dimana Ujang Suhana mengawasi pertanggungjawaban Oman Haryanto.
Reporter : Nina Melani Paradewi