Thursday, April 25, 2024
HomeDaerahPilkades Serentak 177 Desa, Bakal Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Pilkades Serentak 177 Desa, Bakal Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Karawang – Onediginews.com – Pemilihan 177 calon Kepala Desa ( Pilkades) di Kabupaten Karawang bakal mengikuti standar penerapan protokol kesehatan (prokes) sebagaimana yang diterapkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 lalu.

Bahkan, prokes bakal menjadi prioritas dalam pelaksanaan semua tahapan Pilkades Serentak yang akan digelar pada tanggal 21 Maret 2021 mendatang.

Panitia Penyelenggara Kabupaten, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang juga mewacanakan akan menambah jumlah ruang kotak pemungutan suara (RPS). Hal itu dilakukan untuk meminimalkan antrean pemilih dan mempercepat proses penghitungan suara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Karawang, Agus Mulyana mengatakan Pilkades Serentak 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, penerapan protokol harus menjadi perhatian. Sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pilkades.

“Protokol kesehatan kita terapkan ketat sama seperti Pilkada kemarin, Adapun surat edarannya sudah diedarkan ke tiap-tiap desa yang akan menggelar Pilkades Serentak,” kata Agus kepada Onediginews, Senin (14/12/2020).

” Walaupun anggarannya tidak tercantum dalam dana transfer APBD, kita kemungkinan akan menggunakan anggaran pemerintahan desa yang melaksanakan,” jelasnya lagi.

Ditanya soal tahapan, Agus menuturkan jika tahapan Pilkades Karawang akan memasuki tahapan pendaftaran, yang dibuka pada tanggal 15 sampai 23 Desember 2020.

Namun demikian, lanjutnya, ada sebanyak 352 bakal calon kepala desa yang sudah membuat surat keterangan belum pernah menjabat sebagai kepala desa tiga periode, surat itu untuk melengkapi persyaratan pencalonan.

Agus menyebutkan, Pilkades serentak dipastikan akan digelar tanggal 21 Maret 2021 mendatang dengan menelan anggaran APBD sebesar Rp. 19 Miliar.

” untuk anggaran 177 desa tentunya anggaran ini akan diberikan secara vareatif sehingga ada keadilan dan sesuaikan dengan jumlah pemilih di tiap desanya,”papar Agus.

Dirinya menambahkan untuk Pilkades Serentak 2020 ini ada perubahan peraturan bupati kaitan tentang skorsing atau penilaian. Sementara untuk kategori penilaian itu sendiri ada 4 aspek khusus.

“Dalam skorsing penilaian calon kepala desa nanti ada perubahan dalam perbup nya, dan ini yang akan kita sosialisasikan. 4 aspek yang dinilai yaitu, yang pertama dilihat dari usia, kedua pengalaman, ketiga pendidikan, dan yang terakhir dari hasil ujian tertulis, berapa skorsing masing – masing aspek atau kategori ini, masih sedang kita lakukan pembahasan untuk kemudian kita sosialisasikan kepada para bakal calon,” pungkasnya.(NN)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments