KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sidang Praperadilan kembali digelar untuk ke -4 kalinya dengan agenda Replik /Tanggapan dari Pemohon (AAM) terhadap Jawaban Termohon (Polres Karawang) yang sebelumnya disampaikan pada sidang hari Jumat, 29 Desember 2023.
Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H.,M.H., dalam Replik yang disampaikan dan bacakan pada saat persidangan ke-4 hari ini, ada beberapa poin yang ditekankan dan ditegaskan terhadap jawaban terhadap permohonan praperadilan pihaknya, yang sebelumnya disampaikan oleh Termohon (Polres Karawang).
“Pertama, kami menolak semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Termohon (Polres Karawang). Kedua, Penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami atau pemohon, kami duga kuat tidak sesuai prosedur terutama tidak dijalankannya tahapan atau teknis yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesian Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” papar Gary, Selasa (2/1/2023).
“Hal yang tidak sesuai diantaranya yaitu, klien kami ditangkap tanpa pernah dipanggil sebelumnya baik sebagai saksi ataupun sebagai terlapor. Kemudian, seharusnya dalam melakukan penangkapan seharusnya Termohon (Polres Karawang) memperhatikan waktu (tempus) yang tepat. Artinya ketika klien kami ditangkap pada saat itu sedang melaksanakan acara perkawinan, sehingga sangat bertentangan dg Perkapolri yang berlaku,” lanjutnya lagi.
Ketiga, setelah mencermati jawaban dari Termohon yang sebelumnya disampaikan, Gary menambahkan, pihaknya berpendapat bahwa Termohon atau Polres Karawang kurang memahami tentang peraturan perundang-undangan sebagai aspek formil/prosedurnya yang menentukan berlakunya aturan hukum secara utuh sebagai rangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik.
Hal ini diperkuat dg tidak dimasukannya Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) sebagai dasar untuk menjawab permohonan praperadilan yang kami sampaikan, padahal peraturan tersebut dibuat oleh pimpinan institusi mereka tapi justru tidak dijadikan sebagai rujukan. Kedudukan Perkapolri adalah sebagai aturan teknis yang dikeluarkan dalam rangka melengkapi ketentuan yang sudah diatur dalam KUHAP. Seharusnya Polres Karawang tidak boleh mengeyampingkan keberadaan Perkapolri tersebut.
“Agenda sidang besok adalah (Duplik) tanggapan dari Polres Karawang terhadap Replik yg kami sampaikan. Kami akan terus mengawal perkara ini dan akan membuktikan semua dalil dalil yang kami sampaikan sebelumnya,” pungkasnya. (Red)