Kabupaten Bekasi – ONEDIGINEWS.COM – Forum Badan Permusyawaratan Desa (F-BPD) Kabupaten Bekasi tentu menyambut tahun 2024 dengan optimistik. Masing-masing unit kerja sudah mempersiapkan rencana strategis yang akan dicapai tahun depan. Semua berharap tantangan tahun depan dapat dihadapi dengan baik sehingga pencapaian melebihi ekspetasi.
Lantas, apa langkah yang dilakukan Forum Badan Permusyawaratan Desa (F-BPD) Kabupaten Bekasi. Salah satunya mengadakan Rapat Koordinasi Akbar F-BPD dengan mengusung tema Dari Desa untuk Bangsa, Menggapai Pemilu Damai yang Indah dalam Bingkai Silaturahmi dan Ukhuwah di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Selasa (12/12/2023).
Dalam sambutannya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, H. M. Baddarudin Nooreza Holik Qodratullah, S.E., M.Si menyampaikan, segala sesuatunya memungkinkan bagaimana ilmu teknologi bisa berkembang, termasuk di dalamnya bagaimana sumber daya manusia dengan dilandaskan pada aturan-aturan yang berlaku.
“Diantaranya adalah landasan aturan desa yang fundamental dan mendasar, manakala undang-undang desa dan BPD itu sudah berjalan maka dijadikan satu pijakan,” ucapnya.
Dengan hadirnya BPD di desa, sambung Holik, dapat menjadi suri tauladan di tengah-tengah kegemangan masyarakat yang ada. Kiranya BPD bisa diilhami menjadi suatu penyemangat dan ke depan menjadi besar dan makmur.
Ia berharap, agar anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang hadir dalam mengikuti rapat koordinasi akbar ini dengan sungguh-sungguh, sehingga menghasilkan sesuatu yang maksimal.
Sementara itu, H. Karno, S.Pd sebagai Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (F-BPD) Kabupaten Bekasi sangat mengapresiasi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang telah mendukung program-program BPD termasuk kegiatan ini.
Dia menjelaskan, jika Undang-undang Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Desa tidak diketuk palu atau disahkan di bulan Januari 2024, di Kabupaten Bekasi ini akan sangat luar biasa.
‘Tapi jika undang-undang ini disahkan, kepala desa dan anggota BPD ikut perpanjangan masih jabatan 9 tahun, walaupun isu-isi perubahan undang-undang itu bukan perbandingan jabatan, tapi lebih untuk kemasyarakatan dan desa yang lebih baik,” imbuhnya saat ditemui Rabu (13/12/2023).
Ia menambahkan, bulan Juni dan Juli masa bakti BPD se-Kabupaten Bekasi akan habis, hampir kita bisa prediksi di bulan itu panasnya Pilpres belum selesai, bisa jadi putaran kedua sedang panas-panasnya.
Menurutnya, serunya pemilihan anggota BPD di Kabupaten Bekasi bisa kita lewati, masuk di bulan September 154 kepala desa masa jabatannya habis dan pasti akan diisi oleh Pj di 154 desa.
Kebetulan, kata Karno, selain sebagai Ketua F-BPD Kabupaten Bekasi, dirinya juga sebagai Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABSI).
“Dan kepada teman-teman untuk proaktif serta mendorong percepatan dan perubahan Undang-undang Nomor 6, selain bicara Nusantara kepentingan Kabupaten Bekasi yang lebih krusial,” katanya.
Ia berharap dengan situasi ekonomi inflasi yang sudah cukup tinggi, tidak perlu demo menuntut keras-keras untuk kenaikan tunjangan BPD. Tapi di rapat koordinasi (Rakor) ini ada rekomendasi hasil pleno BPD cukup minta kenaikan 10%, dan itu sangat realistis.
“Dengan investasi cukup tinggi, menurut saya itu sangat rasional dan itu gambaran hasil rakor yang menjadi amanah bagi kami (F-BPD) untuk dijalankan kemudian disampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang dan berkompeten,” pungkasnya.
Hadir dalam acara tersebut Ketua F-BPD Kabupaten Bekasi 2000 – 2006 Drs. H. Sudarisman, Ketua F-BPD Kabupaten Bekasi 2006 – 2012 H. Sardi, Ketua F-BPD Kabupaten Bekasi 2012 – 2018 Zuli Zulkifli, SH, Ketua Umum Jajaka HK Damin Sada, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rahmat Atong S., S. STP., MM, Perwakilan Karang Taruna (Katar) Kabupaten Bekasi serta anggota BPD se-Kabupaten Bekasi. (Rls)