Thursday, March 20, 2025
HomeBeritaRetitusi Tak Kunjung di Eksekusi, Guru Korban Penyiraman Air Keras Surati Kejagung...

Retitusi Tak Kunjung di Eksekusi, Guru Korban Penyiraman Air Keras Surati Kejagung RI dan Komite Kejaksaan

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Beberapa tahun sebelumnya, seorang guru di Karawang, Jawa Barat bernama Eli Chuherli, menjadi buta usai disiram air keras oleh rekan bisnisnya.

Eli Chuherli diketahui aktif mengajar di SMKN 2 Karawang. Kasus penyiraman air keras yang dialami oleh Guru Eli yang dilakukan oleh rekan bisnisnya berinisial AH itu pun kemudian, menjatuhkan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan menghukum terdakwa AH untuk membayar restitusi sebesar Rp. 400. 280.842, melalui putusan inkrah Pengadilan Negeri Karawang.

Atas kasus yang terjadi tahun 2023 lalu tersebut, terdakwa AH saat ini masih menjalani hukumannya di LAPAS Kelas 2A Karawang.

Namun disisi lain, putusan hukuman membayar restitusi yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 290/Pis.B/2023/PN Kwg. Belum juga dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Karawang.

Hal itu disampaikan Eli Chuherli melalui kuasa hukumnya, Abu Nurbuana SH., kepada wartawan, pada Sabtu (8/2/2025).

Abu Nurbuana mempertanyakan terkait putusan pidana kasus penyiraman air keras yakni, membayar restitusi sebesar Rp. 400. 280.842, yang hingga saat ini tak kunjung dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Karawang.

“Sudah kami layangkan suratnya ke Kejaksaan Negeri Karawang tertanggal 19 Januari 2024 dan diterima tanggal 23 Januari 2024 yang kemudian ada yang menghubungi kami dari Kejaksaan Negeri Karawang. Mungkin akan menjelaskan atau klarifikasi duduk permasalahannya seperti apa, namun setelah itu tidak ada kabar apa -apa lagi sehingga kami memutuskan berkirim surat kedua pada tanggal 5 Februari 2025 kemarin, yang tujuannya bukan lagi ke Kejaksaan Negeri Karawang tapi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dimana tembusannya selain Kejaksaan Negeri Karawang, Pengadilan Negeri Karawang, LAPAS Kepas 2A Karawang juga Komisi Kejaksaan di Jakarta yang intinya sama,” kata Abu menuturkan.

Surat tersebut, lanjutnya, mempertanyakan kenapa hukuman Restitusi belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Karawang. Lalu, meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia memerintahkan Kejaksaan Negeri Karawang untuk segera melaksanakan eksekusi hukuman Restitusi.

Advokat yang juga direktur LBH DPD Sundawani Karawang ini, menyampaikan, pihaknya sedang menunggu balasan surat, baik dari Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Negeri Karawang.

“Hal seperti ini kami berharap tidak terjadi lagi dikemudian hari sehingga sinergi antar sesama penegak hukum yakni Advokat, Kepolisian, Kehakiman, serta Kejaksaan lebih ditingkatkan agar hukum benar- benar tegak bukan saja di Karawang tapi didaerah lain di Republik ini,” harap advokat yang menjadi penasihat dan Koordinator Hukum dan Advokasi Relawan Kang Dedi Mulyadi Mania itu.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments