Friday, April 19, 2024
HomeDaerahRicuh !! Ratusan Massa Bentrok dengan Polres Tasikmalaya, Tuntut Petahana Didiskualifikasi dari...

Ricuh !! Ratusan Massa Bentrok dengan Polres Tasikmalaya, Tuntut Petahana Didiskualifikasi dari Pilkada

TASIKMALAYA – ONEDIGINEWS.COM –  Ratusan massa aksi yang menamakan diri Forum Masyarakat Penyelamat Demokrasi (FMPD) Kabupaten Tasikmalaya terlibat baku hantam dengan anggota Kepolisian Polres Tasikmalaya saat memaksa masuk kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jalan Raya Singaparna, Rabu (16/12/2020).

Aksi saling lempar batu bahkan saling baku hantam itu bahkan mengakibatkan beberapa anggota kepolisian Polres Tasikmalaya yang menjaga jalannya aksi terluka di bagian kepala. Bahkan ada satu anggota kepolisian yang harus dievakuasi ke rumah sakit karena luka cukup parah di bagian kepala.

Kedatangan ratusan massa aksi itu, tidak lain bertujuan mendesak KPU dan Bawaslu membatalkan SK KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait penetapan pasangan calon nomor 2 yang notabena petahana karena dianggap melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

Pelanggaran itu, dikaitkan dengan Intruksi Bupati Nomor 6 tahun 2020 tentang tanah wakaf atau SK wakaf tanggal 2 september 2020 dan Surat Edaran Bupati Nomor 42 tahun 2020 tanggal 3 September, yang dikeluarkan Calon Bupati Tasikmalaya petahana Ade Sugianto.

Kebijakan itu, dinilai melanggar UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 3 yang berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan program dam kegiatan yang menguntungkan pasangan calon di daerah sendiri atau daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.

“Sementara penetapan calon dilakukan 23 september oleh KPU. Nah calon Petahana mengeluarkan kebijakan itu tanggal 2 dan 3 september. Ini jelas melanggar, ” ujar Korlap aksi Oos Basor, Rabu (16/12/2020).

Namun dalam perjalannya, KPU justru meloloskan Ade Sugianto dan dianggapnya terkesan tutup mata serta tutup telinga. “Jelas kok, petahana itu melakukan pelanggaran. Tapi kenapa justru KPU meloloskan dan Bawaslu tidak memberikan rekom diskualifikasi,” ujar Oos.

Dengan fakta itu, lanjut Oos, meminta kepada KPU dan Bawaslu membatalkan kemenangan dan mendiskualifikasi paslon nomor 2 atau petahana yang dianggap sudah melanggar undang-undang. “Karena kami khawatir ini jika diabaikan, akan terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat,” ujar Oos. (red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments