Friday, March 29, 2024
HomeHukum dan KriminalRS Bunda Fahtia Dilaporkan ke Polres, Tolak Berobat hingga Meninggal di Jalan

RS Bunda Fahtia Dilaporkan ke Polres, Tolak Berobat hingga Meninggal di Jalan

Purwakarta, Onediginews.com – Suherli Fikri resmi melaporkan Rumah Sakit Bunda Fathia ke Polres Purwakarta dengan nomor Laporan Pengaduan : SKLP-B/215/VIII/2021/SPKT terkait dengan dugaan tindak Pidana UU Kesehatan berkaitan dengan menolak melayani pasien dalam keadaan darurat serta berkaitan dengan dugaan kelalaian dokter sehingga menyebabkan seorang anak meninggal dunia.

Suherli Fikri melapor dengan didampingi Kuasa Hukum dari kantor Muhammad Gary Gagarin SH., Mh., dan Partner (GGP).

Dalam keterangan persnya, Gary, Kuasa Hukum Pelapor menjelaskan, bahwa kliennya sudah dimintai keterangan terkait dengan perkara ini dan tadi ada sekitar 21 pertanyaan dari penyidik yang dijawab. Sekaligus dalam kesempatan ini menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik terkait dengan perkara ini.

“Pemeriksaan lamanya pemeriksaan kurang lebih 5 jam. Kami optimis pihak kepolisian akan bertindak secara profesional dalam menangani perkara ini, dan kami berharap fakta-fakta hukumnya akan semakin terang dan jelas,”ujarnya.

Gary menjelaskan, awalnya pada tanggal 8 Juli 2021 istri dari kliennya melahirkan dengan normal bayi perempuan secara prematur (usia kandungan 7 bulan) dg berat badan 1,9 kg. Setelah melahirkan, kliennya diberitahu pihak dokter bahwa ada plasenta yang menempel sehingga harus dilakukan pengangkatan rahim. Waktu itu, kliennya belum setuju dengan tindakan tersebut. Namun pada sore harinya mendapat informasi bahwa istri kliennya sudah dioperasi dan membutuhkan beberapa kantong darah.

“Padahal waktu itu klien kami sebelum operasi dilakukan blm memberikan persetujuan secara tertulis,”katanya.

“Dan pada tanggal 08 Juli 2021 klien kami mendapat Pesan WhatsApp dari pihak RSIA Bunda Fathia bahwa bayi diperbolehkan pulang padahal kondisi bayi saat dilihat berwarna agak kuning. Namun pihak perawat menyampaikan nanti sering2 dijemur saja dan diberi susu,”tambahnya.

Akhirnya sore hari, sambungnya, bayi dibawa pulang dan ibu bayi (istri klien masih di rumah sakit).

Namun baru beberapa jam di rumah kondisi bayi terlihat semakin menurun dengan gejala sesak nafas, dan keluar cairan bening dari hidung. Akhirnya klien memutuskan membawa kembali bayi untuk diperiksa di RSIA Bunda Fathia. Namun ketika sampai di RSIA Bunda Fathia pukul 22.00 pihak perawat menyampaikan bayi tidak bisa mendapat tindakan karena dianggap sudah “closing”.

“Tentu saja ini aneh krna baru beberapa jam saja keluar dr RS tetapi sudah mendapat penolakan. Dan diberikan alasan lain bahwa tidak ada dokter.

Setelah hal tersebut klien kami membawa pulang bayi,”ujarnya.

Dua hari setelahnya, kondisi bayi makin menurun. Badan yang sudah semakin kuning, sesak nafas dan keluar cairan dari hidung. Kliennya membawa bayi ke RSIA bunda Fathia kembali. Namun kembali mendapat penolakan dan diarahkan ke rumah sakit lain. Namun ketika meminta rujukan tidak diberikan. Akhirnya dibawa ke beberapa RS namun semua RS tersebut menolak dan menyarankan kembali ke RS tempat bayi dilahirkan.

“Terakhir, klien kami mencoba peruntungan membawa bayi ke RS Lira Medika Karawang. Namun nyawa bayi tidak tertolong sebelum mendapat perawatan dari RS tersebut. Atas dasar itulah kami merasa ada dugaan pelanggaran terhadap UU Kesehatan dan Kelalaian yang menyebabkan kematian,”pungkasnya. (Red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments