KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Beredarnya informasi perihal dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN 1) Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang diduga melakukan Pungli yang mencakup pembelian buku modul senilai Rp165.000, per semester dan uang pendaftaran sebesar Rp 2.100.000.
Rincian dari pungutan tersebut meliputi Rp 1.500.000, untuk pembelian seragam sekolah dan Rp 600.000, untuk uang pembangunan. Hal ini menjadi sorotan karena menurut aturan, pembelian buku seharusnya telah ditanggung oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan pungutan untuk uang bangunan disekolah negeri tidak diperbolehkan.
Menyikapi persoalan tersebut, salah seorang wali murid, H Awandi Siroj Suwandi membantah adanya paksaan sepihak dari sekolah mengenai pembiayaan – pembiayaan tersebut, “Saya selaku wali murid yang juga ikut rapat dengan Komite SMPN 1 Telagasari, khusus untuk persoalan buku, itu tidak diwajibkan. Bagi yang mau membeli, memang dipersilahkan. Begitu juga dengan seragam,” Senin, (9/9/2024).
“Kemudian soal uang bangunan, pihak sekolah dan komite tidak serta merta menentukan. Melainkan dari hasil rapat kesepakatan bersama dengan seluruh wali murid, dan pada saat rapat semuanya menyetujui untuk bersepakat menyanggupi,” tegasnya
Lebih lanjut, abah Wandi sapaan akrabnya menekankan, “Oleh karena itu, saya kira tidak perlu untuk diributkan. Selama tidak ada keberatan dari wali murid, dan logikanya, kalau ada keberatan sudah pasti diutarakan pada saat forum rapat bersama,”
“Ya kalau pun ada pihak yang merasa tidak puas atas kesepakatan antara komite dengan wali murid, kemudian meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang selaku Aparat Penegak Hukum (APH), agar mengusut ada tidaknya persoalan hukum, itu merupakan hak warga negara,” ujarnya
“Tetapi yang jelas, saya pribadi sebagai salah satu wali murid, akan memberikan argumentasi tidak keberatan. Karena memang atas dasar kesepakatan bersama antara komite dengan seluruh wali murid yang menyekolahkan anaknya di SMPN 1 Telagasari,” pungkasnya. (Red)