Saturday, January 25, 2025
HomeBeritaSi-Barito, Layanan Online Ciptaan Kasie BB Kejaksaan Karawang, Mudahkan Masyarakat Ambil Barang...

Si-Barito, Layanan Online Ciptaan Kasie BB Kejaksaan Karawang, Mudahkan Masyarakat Ambil Barang Bukti

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang meluncurkan layanan mempermudah pengambilan barang bukti (BB) hasil rampasan dalam kasus pidana, juga memudahkan masyarakat untuk mengetahui perkembangan kasus.

Layanan berbasis online tersebut, bernama Si-Barito atau Optimalisasi Sistem Informasi Barang Bukti. Yang terkoneksi dengan Aplikasi Whatsapp (WA). Dan merupakan inovasi buatan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karawang Agus Maryanto.

Kepada wartawan, Selasa (7/1/2025), Agus Maryanto mengatakan, Si-Barito adalah layanan berbasis online yang terkoneksi langsung dengan Chat Whatsapp yang ia ciptakan untuk memudahkan masyarakat mengetahui perkembangan kasus dan mempermudah dalam pengambilan barang bukti.

” Masyarakat tinggal scan barcode, lalu secara otomatis akan langsung masuk ke dalam layanannya. Kemudian tinggal masukan nomor perkara, untuk melihat informasi perkara dan status barang bukti,,” jelasnya.

“masyarakat pun akan terhubung langsung dengan aplikasi whatsapp pada saat akan melakukan pengambilan barang bukti miliknya. Sehingga pemilik barang bukti dapat menentukan waktu pengambilan barangnya,” ujar Agus lagi.

Diungkapkannya, Karawang adalah Kabupaten yang luas terdiri dari 30 Kecamatan dan 309 Desa/Kelurahan, sehingga akan sangat mempersulit bagi mereka untuk bolak-balik ke Kantor Kejaksaan Negeri Karawang hanya untuk melihat status Barang Bukti miliknya.

“Inilah mengapa Si-Barito diciptakan, agar masyarakat tidak perlu bolak balik ke Kejaksaan karena mereka pasti akan mengeluarkan banyak biaya, dan waktu yang terbuang hanya untuk melihat status sementara barang buktinya belum ada putusan,” ulas Agus Maryanto.

“Jadi dengan Layanan Aplikasi Si-Barito akan membantu dan memudahkan masyarakat, meringkas biaya dan waktu, terutama dalam pengambilan barang bukti,” tandasnya.

Lebih lanjut, Agus Maryanto menuturkan, pihaknya akan memberikan barang bukti kepada pemiliknya sesuai dengan amar putusan. Di mana pengambil barang bukti dapat dilakukan langsung hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Kuasa jika diwakilkan.

“Sudah banyak mayarakat yang melakukan pengambilan barang bukti menggunakan program layanan Si-Barito. Adapun pengambilan barang bukti tidak pungut biaya sepeser pun atau sifatnya gratis,” ucapnya.

Terkait kendala, ia mengatakan, belum banyaknya masyarakat yang memahami teknologi digitalisasi, sehingga masyarakat sedikit kesulitan saat menggunakan layanan Si-Barito tersebut.

 

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments