KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sidang kedua Praperadilan kasus dugaan perbuatan sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan dan penahanan dengan agenda pembacaan Permohonan Praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (28/12/2023).
Dalam permohonannya, AAM melalui Tim Kuasa Hukumnya, Gary Gagarin & Rekan menyampaikan beberapa poin dihadapan majelis hakim.
“kami sampaikan bahwa kami menduga penangkapan yang dilakukan tidak sah karena tidak membawa surat perintah penangkapan dan tidak ada Berita Acara Penangkapan sebagai syarat formil. Klien kami juga sebelumnya tidak pernah dipanggil secara patut oleh penyidik polres karawang, tapi tiba-tiba langsung dilakukan penangkapan,” kata <span;>Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon (AAM), Dr.M.Gary Gagarin Akbar,S.H.,M.H., melalui siaran persnya kepada wartawan.
“Selain itu, kami juga menduga adanya kekerasan yang dilakukan oleh penyidik dan/atau penyidik pembantu terhadap klien kami saat di perjalanan menuju Mako Polres Karawang setelah penangkapan. Nanti kami akan buka semua pada saat agenda sidang pembuktian,” ujarnya lagi.
Diungkapkan Gary Gagarin, didalam petitum, pihaknya ingin agar semua dokumen penyidikan mulai dari Surat Perintah Penangkapan, Penahanan, SPDP harus dinyatakan tidak sah. Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga ingin agar Pemohon dipulihkan harkat dan martabatnya serta dibebaskan dari dalam tahanan.
“Besok agenda sidang kembali berlanjut dengan agenda jawaban dari Termohon dalam hal ini Polres Karawang,” imbuh Gary Gagarin.
Sebelumnya, AAM (23 thn), warga Kecamatan Pakisjaya, Karawang, Jawa Barat, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP, melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan praperadilan terhadap Polres Karawang.
Pasalnya, sejumlah Penyidik Jatrantras Reskim Polres Karawang diduga telah melakukan tindakan atau perbuatan sewenang-wenang terhadap AAM.
Lebih lanjut ia mengulas, awalnya AAM pada tanggal 30 November 2023 ditangkap di rumahnya di daerah Pakisjaya saat sedang melangsungkan pernikahan.
” tiba-tiba pihak Kepolisian datang untuk menangkap klien kami, namun ketika klien kami dan pihak keluarga menanyakan surat terkait penangkapan, penyidik tidak dapat menunjukkan surat penangkapan sebagai dasar legalitas penangkapan terhadap klien kami. Padahal klien kami sebelumnya sama sekali belum pernah dipanggil secara patut untuk diperiksa atau dimintai keterangan, tiba-tiba langsung ada penangkapan. Ini yang membuat keluarga klien kami sangat marah,” ungkap Gary Gagarin.
Selain itu, lanjutnya lagi, kejanggalan lain yang ditemukan adalah ketika pihak Tim Penasihat Hukum mengajukan permohonan untuk meminta salinan beberapa dokumen penyidikan terkait AAM yang diajukan tanggal 6 Desember 2023 kepada Kasat Reskrim cq Kanit Jatanras. Namun, setelah menunggu sekitar kurang lebih 1 minggu, yaitu tanggal 12 Desember 2023 justru pihaknya mendapatkan surat jawaban dari Kasat Reskrim Polres Karawang yang menyatakan bahwa mereka tidak dapat memberikan dokumen penyidikan apapun.
“Padahal kami meminta dokumen tersebut, sebagai bahan untuk mempelajari perkara klien kami, apakah sudah diproses sesuai prosedur hukum atau tidak. Namun, setelah menunggu sekitar kurang lebih 1 minggu, yaitu tanggal 12 Desember 2023 justru kami mendapatkan surat dari Kasat Reskrim Polres Karawang yang menyatakan bahwa mereka tidak dapat memberikan dokumen penyidikan apapun kepada kami selaku Penasihat Hukum. Sehingga berdasarkan hal tersebut semakin menguatkan dugaan kami bahwa penanganan proses hukum klien kami bermasalah dan diduga tidak dilakukan secara profesional atau adanya perbuatan sewenang-wenang,”pungkasnya. (Red)