Monday, October 14, 2024
HomeBeritaSikapi Keluhan Sekolah, Disdikpora Minta Kepsek Jangan Cemen, Pajang Komponennya !!

Sikapi Keluhan Sekolah, Disdikpora Minta Kepsek Jangan Cemen, Pajang Komponennya !!

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sejumlah kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Karawang mengaku resah dan terganggu oleh ulah oknum yang datang ke sekolah.

Oknum tersebut diduga mengancam akan memberitakan dan melaporkan sekolah-sekolah yang tidak mau membuka realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.

Menyikapi banyaknya keluhan tersebut, Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang pun angkat bicara.

Kepala Seksi (Kasie) Pengelolaan Dana BOS Disdikpora Kabupaten Karawang, Eko mengatakan jika wartawan itu bukan auditor. Tugas pokok dan fungsi wartawan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Wartawan juga bukan sebagai Lembaga Akuntan yang memeriksa penggunaan Dana BOS.

“Pertanggung jawaban keuangan Dana BOS oleh satuan pendidikan sudah dillakukan pemeriksaan Pengelola Dana BOS Disdikpora Karawang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat dan juga dari Kejaksaan Negeri Karawang,” kata Eko.

“Pesan kami, Sekolah yang didatangi media yang menanyakan terkait laporan penggunaan dana BOS tidak usah takut, jangan cemen, dijelaskan!, aturannya ada, jalankan sesuai aturan aja, komponennya kan ada,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Eko, bila perlu pajang di papan informasi atau buat banner khusus komponen-komponen penggunaan Dana Bos disekolah tersebut sehingga bisa diakses masyarakat umum. Karena dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 di pasal 58 ayat 2 dijelaskan bahwa kepala satuan pendidikan (Kepala Sekolah) dalam menggunakan Dana BOS harus sesuai rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan, melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam penggunaan Dana BOS, menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS dan memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat terhadap pengelolaan Dana BOS.

“Jadi komponen-komponen penggunaan dana bos itu hasilnya di pajang saja disekolah-sekolah agar masyarakat mengetahui,” ucap Eko lagi.

” ada 12 komponen penggunaan dana BOS sesuai permendikbud 63 tahun 2022 diantaranya, penerimaan Peserta Didik baru, Pengembangan perpustakaan, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, sampai ke pembayaran honor. Dan biasanya media menanyakan komponen-komponen ini, jadi jelaskan saja,” pungkasnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments