KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dua pekerjaan Normalisasi yang berlokasi di saluran irigasi Kecamatan Cibuaya dan saluran irigasi Kecamatan Tirtajaya diakui dikerjakan tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) dan hanya berdasarkan surat Berita Acara Kesepakatan Pengawalan dan Pengondisian Pelaksanaan Operasional Alat Berat (Beko) yang ditandatangani oleh Rambudi Priyana sebagai Subkoor Pembangunan Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Karawang sebagai pihak pertama dan Amin Sugianto, Kepala Desa Tambak Sumur sebagai pihak Kedua.
Dalam berita acara yang masuk ke redaksi onediginews.com, tertuang bahwa,
Pada Hari ini Rabu Tanggal Sepuluh Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, Bertempat di Dinas Pertanian an Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk Pengawalan dan Pengkondisian Pelaksanaan Operasional Alat Berat (Beko) oleh PIHAK KEDUA yang dioperasionalkan di wilayah Kecamatan Tirtajaya, mulai Hari
Kamis Tanggal Dua Belas Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga sampai dengan selesai. PIHAK KESATU Bersedia untuk Menyediakan ALat Berat (Beko) mulai Hari Kamis Tanggal Dua
Belas Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga sampai dengan selesai.
Berita acara tersebut, ditandatangani pihak Kesatu dan Kedua juga disaksikan oleh sejumlah Gabungan Kelompok Tani dan Kelompok Tani.
Namun ironisnya pekerjaan yang memang tujuannya baik itu (Karena, kebutuhan para petani mendesak mengenai kekurangan air untuk mengairi sawahnya, agar petani tidak kekeringan), sebagaimana dilansir dari Pantauan portajabar.net di dua lokasi pekerjaan tersebut tidak nampak adanya papan informasi yang terpampang di lokasi pekerjaan. Padahal, pekerjaan itu anggarannya bersumbetr dari dinas PUPR menggunakan APBD Kabupaten Karawang tahun 2023.
Sebelumnya, Masyarakat petani mendesak dan meminta saluran irigasi yang dangkal agar segera diperbaiki atau dilakukan pengerukan dengan alat berat seperti Beko, supaya air bisa mengalir dengan lancar dan sawah petani bisa terairi.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terpisah, oleh onediginews.com, pihak pelaksana pekerjaan tidak memberikan jawaban.
Namun pihak pelaksana mengakui kalau pelaksanaan pekerjaannya memang dilaksanakan tanpa SPK, kepada libernesia.com .
“Iya saya akui, pengerjaan normalisasi yang saya kerjakan ini tanpa ada SPK dari dinas yang bersangkutan, kita hanya memegang surat perjanjian saja antara Gapoktan, Desa, Kecamatan dan Dinas PUPR Karawang,” akunya.
Saat disinggung terkait resiko yang dikerjakannya tersebut bisa merugikan pihaknya sebagai pelaksana, ia hanya mengandalkan surat perjanjian yang sudah disepakati secara bersama.
“Dalam surat perjanjian tersebut juga ditanda tangani sama Gapoktan, Desa, Kecamatan bahkan Dinas PUPR Karawang,” terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa alasan dikerjakannnya pengerjaan normalisasi tersebut karena kebutuhan para petani yang mendesak untuk segera dikerjakan.
“Karena Urgent dan desakan para petani membutuhkan air untuk mengairi sawahnya jadi kita dipaksa buat mengerjakan pengerjaan ini walaupun tanpa adanya SPK,” ungkapnya, sebagaimana dilansir dari libernesia.com .
Reporter: Nina Melani