Sunday, July 20, 2025
HomePemerintahanWakil Bupati Dukung Petani Karawang Digratiskan PBB-P2 Objek Pajak Sawah

Wakil Bupati Dukung Petani Karawang Digratiskan PBB-P2 Objek Pajak Sawah

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Wakil Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE., mendukung kebijakan digratiskannya PBB-P2 Objek Pajak Sawah dengan luas secara akumulatif tidak lebih dari satu hektare dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp. 27.000,- sampai dengan Rp. 82.000,- , sebagaimana yang disampaikan dalam acara sosialisasi Perbup Nomor 12 tahun 2022 Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bagi Objek Pajak Sawah, Selasa (7/6/2022), di Front One Hotel Akhsaya, Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat.

“Selama sembilan tahun baru saat ini Kabupaten Karawang melakukan penyesuain NJOP secara massal. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dalam mendukung pembangunan. Sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah atas dampak penyesuaian NJOP, dan untuk mendukung para petani kami berkomitmen untuk memberikan stimulus bagi yang memiliki KTP Karawang. Mengingat bahwa Kabupaten Karawang adalah lumbung padi nasional maka harus dipertahankan fungsinya” ujar Wakil Bupati saat memberikan arahan pada kegiatan sosialisasi lanjutan, Rabu (8/6/2022).

Wakil Bupati Karawang juga menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah tindaklanjut dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Daerah yang diantaranya menjelaskan bahwa Bupati dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak atas permohonan wajib pajak.

Adapun Persyaratan Program PBB Sawah Gratis
Untuk mendapatkan program pajak gratis ini petani pemilik sawah mengajukan permohonan disampaikan langsung ke kantor Bapenda Karawang, baik secara mandiri maupun kolektif dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. fotocopy kartu tanda penduduk dengan alamat domisili di Daerah Kabupaten Karawang;
2. asli SPPT tahun berjalan;
3. surat kuasa (apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain);
4. fotocopy bukti kepemilikan/ peralihan hak;
5. surat keterangan ahli waris (apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan permohonan diajukan oleh ahli waris wajib pajak);
6. surat pernyataan permohonan diketahui Penyuluh Pertanian dan Lurah/Kepala Desa serta Camat setempat;
7. foto Objek Pajak Sawah terbaru diketahui Penyuluh Pertanian dan Lurah/Kepala Desa serta Camat setempat

Bentuk Perhatian Khusus Kepada Petani
Selain menggratiskan PBB-P2 Objek Pajak Sawah, Pemerintah Kabupaten Karawang juga memberikan perhatian khusus kepada kegiatan pertanian dengan pemberian subsidi pupuk, asuransi untuk lahan pertanian, dan infrastruktur pertanian.

Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“Semoga dengan berlakunya kebijakan ini dapat meningkatkan semangat para petani asli karawang dalam mengolah lahan serta sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam mempertahankan Karawang sebagai lumbung padi nasional,” pungkas Wakil Bupati.

Sementara itu dalam laporannya Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP., menjelaskan pelaksanaan kegiatan sosialisasi lanjutan ini diikuti oleh peserta sebanyak 121 orang yang terdiri dari Petugas Pemungut PBB Desa pada Kecamatan Batujaya, Kecamatan Ciampel, Kecamatan Cibuaya, Kecamatan CIkampek, Kecamatan Cilebar, Kecamatan Jatisari, Kecamatan Kutawaluya, Kecamatan Pakisjaya, Kecamatan Pangkalan, Kecamatan Pedes, Kecamatan Rengasdengklok dan Kecamatan Tirtajaya.(Rls)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments