Saturday, January 25, 2025
HomeBeritaYLBH Sanggabuana: Bupati Karawang Bisa Mutasi Pejabat Meski Duduki Jabatan Kurang dari...

YLBH Sanggabuana: Bupati Karawang Bisa Mutasi Pejabat Meski Duduki Jabatan Kurang dari 2 Tahun

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kebijakan rotasi mutasi pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang pada Sabtu (30/12) kemarin disebut-sebut menabrak aturan. Faktanya, kebijakan tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sanggabuana, Uus Hidayat, SE, SH, dalam keterangan yang diterima tvberita.co.id, Selasa, 2 Januari 2023.

Uus Mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun berdasarkan sejumlah pertimbangan.

“Atas dasar surat edaran tersebut memungkinkan kepala daerah bisa melakukan evaluasi kinerja atau rotasi mutasi yang masa kerjanya belum mencapai 2 tahun,” bebernya.

Kata dia, aturan tersebut diterbitkan untuk mengakselerasi kinerja, khsususnya agar janji politik Bupati yang tertuang dalam Rencana Panjang Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bisa dituntaskan.

Sehingga dibutuhkan penataan birokrasi ASN yang cakap sesuai kompetensinya demi percepatan pembangunan di sisa masa jabatan, serta mendorong pencapaian percepatan pembangunan nasional.

“Jika berkaca pada masa jabatan Bupati Aep yang menyisakan waktu tak kurang dari setahun lagi, masih banyak pekerjaan rumah seperti penurunan angka kemiskinan, stunting, percepatan transformasi digital, pembangunan dan lainnya yang harus dilakukan,” katanya.

“Maka ini harus dimaknai sebagai ruang Bupati mempercepat prioritas program pembangunan. Bukan dimaksudkan untuk memberikan ruang kepentingan politik praktis untuk mempengaruhi ASN bersikap tidak netral,” tambah dia.

Disetujui KASN

Di isi lain, Uus menambahkan, rotasi motasi tersebut telah mendapat rekomendasi sesuai surat KASN Nomor Nomor B-3701/JP.00.01/09/2023 perihal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Kemudian sebelumnya, pelantikan dikonsultasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat Bupati Karawang Nomor 800/6697/BKPSDM tanggal 18 Desember 2023 perihal Usulan Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dan telah disetujui KASN melalui surat Ketua KASN Nomor B-4918/JP.00.01/12/2023.

Selain itu, isu rotasi mutasi cacat hukum yang mencuat pun dinilainya keliru, karena masih bersandar pada pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014. Sementara UU tersebut sudah diganti dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan ketentuan pasal 76 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dinyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Artinya kita bisa melihat bahwa kebijakan rotasi mutasi Bupati Aep tidak ujug-ujug dilakukan karena sebelumnya sudah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan penilaian kinerja dan akselerasi percepatan pembangunan di Karawang,” tutupnya. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments