spot_img
31.2 C
Jakarta
Senin, Agustus 25, 2025

10 Miliar Hibah Pemkab Karawang Untuk Kepolisian, Nach! TNI Dapat Juga Gak Ya?

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pengamat Hukum Pidana dan Administrasi Negara, Muhammad Gary Gagarin SH.,MH., menyayangkan dengan langkah kebijakan yang diambil Pemkab Karawang karena lebih memprioritaskan instansi diluar wilayah daripada di wilayahnya sendiri.

“Itu yang disayangkan.. urusan wajib di wilayah sendiri saja masih banyak yang belum diselesaikan, bupati malah memberikan dana hibah ke instansi luar wilayah. Apakah Kabupaten Karawang sudah merasa kaya ?,” ungkapnya, Kamis (16/2/2023).

“Padahal kondisi Kabupaten Karawang saat ini masih banyak pekerjaan rumah yg perlu diperhatikan, mulai dari predikat kemiskinan ekstrim, sekolah-sekolah yang masih membutuhkan renovasi perbaikan, jalan yang kurang baik, sampai dengan tingkat pengangguran yang masih cukup tinggi. Sebaiknya kita prioritaskan ke arah sana,” ujar Gary.

Baca Juga  Ketua DPRD Karawang Dampingi Pimpinan MPR RI Napak Tilas di Rengasdengklok

Atau jikapun memang tujuannya untuk membantu instansi, lanjutnya lagi, mengapa Pemkab Karawang tidak melihat instansi yang terdekat, misalnya Koramil-koramil dan sebagainya yang memang kondisinya masih banyak yang perlu ditingkatkan karena pelayanannya juga dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Karawang.

“Pemda Karawang harus mampu merencanakan sesuatu dengan baik agar tepat sasaran, jangan menghamburkan uang rakyat untuk kepentingan yang tidak menjadi prioritas bagi daerah,” tegasnya.

“Jika untuk instansi, di beberapa daerah lain, banyak kok yang Pemdanya memberikan hibah untuk renovasi gedung -gedung Koramil. Tergantung niat dan kepedulian Pemda saja seperti apa,” kata Gary ketika dimintai tanggapannya, apakah dana hibah juga selain untuk kepolisian tapi bisa juga untuk TNI ?

Baca Juga  Diduga Selewengkan Honor Petugas Kebersihan dan Puskesos, Lurah Plawad di Demosi Warganya, Camat Tunggu Rotasi Mutasi

Lalu apakah Pemkab Karawang bisa membatalkan pemberian dana hibah tersebut?

Dijelaskan Gary yang juga Kaprodi Fakultas Hukum UBP Karawang, secara hukum dana hibah bukan merupakan suatu kewajiban bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Tetapi karena sudah dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak (Pemkab Karawang dengan Polda Jabar), pemerintah tidak bisa secara sepihak mencabut atau membatalkan begitu saja.

Menurut Gary, Solusi terbaik adalah dengan adanya pembicaraan ulang terhadap pemberian dana hibah ini sesuai dengan asas konsensualisme atau kesepakatan. Maka kedua belah pihak dapat membatalkan dana hibah ini.

Baca Juga  HUT RI Ke-80, PT PLN UID Jawa Barat Sambungkan Listrik Gratis bagi 365 Keluarga Kurang Mampu

“Saya harap polda juga memiliki sense of crisis terhadap apa yang dirasakan oleh masyarakat karawang sehingga mengkaji kembali urgensi penerimaan dana hibah tersebut,” pungkasnya.

Reporter : Nina Melani Paradewi

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!