Friday, May 9, 2025
HomeBerita5 Tahun Berstatus Tersangka, Mantan Dirut PT Pelindo II Akhirnya Ditahan KPK

5 Tahun Berstatus Tersangka, Mantan Dirut PT Pelindo II Akhirnya Ditahan KPK

Jakarta, Onediginews.com – KPK menahan mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino terkait kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). RJ Lino ditahan setelah lima tahun menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dari pantauan, Jumat (26/3/2021), RJ Lino tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Dia berjalan dari ruang pemeriksaan sebelum KPK menggelar konferensi pers penahanannya.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat RJ Lino ini diduga merugikan negara Rp 50,03 miliar berdasarkan laporan audit investigatif BPKP tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 pada 18 Maret 2011. RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan tiga unit QCC pada 2010.

Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan tiga QCC tersebut. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.

Sebelumnya, Richard Joost Lino atau RJ Lino tak kunjung dimejahijaukan meski sudah 5 tahun lebih berstatus tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap hambatan penanganan perkara tersebut. Apa kata Alex?

“Itu aja terkait dengan besaran kerugian keuangan negara. Kalau untuk saksi-saksi yang lain, proses melawan hukumnya semua sudah di BAP,” kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Alex menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait hasil audit keuangan untuk kepastian kerugian negara dalam kasus ini. Meskipun BPK sudah menyampaikan hasil audit itu, KPK harus koordinasi lagi dengan ahli di sejumlah perguruan tinggi.

“Hasil auditnya sudah disampaikan, tetapi kita juga akan melakukan koordinasi lagi dengan ahli dari beberapa perguruan tinggi untuk memastikan besarnya kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Dia memastikan KPK akan tetap berupaya menyelesaikan perkara ini. Alex berharap terkatung-katungnya perkara RJ Lino tidak sampai ‘berulang tahun’ yang keenam.

“Kita akan tetap bertanggung jawab kita, akan terus berupaya. Nanti kalau kita tetapkan ditahan akan kita sampaikan,” ujarnya.

Sekadar informasi, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) sejak Desember 2015. Namun hingga kini kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara Rp 50,03 miliar berdasarkan laporan audit investigatif BPKP tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 pada 18 Maret 2011.

KPK belum juga melimpahkan kasus RJ Lino ke pengadilan meski sudah melakukan penetapan tersangka selama sekitar 5 tahun. Mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu pun masih menghirup udara bebas. (red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments