spot_img
29.5 C
Jakarta
Minggu, Agustus 24, 2025

Akhirnya Bupati Ruhimat Rekomendasikan Gaji Buruh Subang Naik Jadi 3 Juta Lebih

Subang,  Onediginews.com – Aksi ribuan buruh Kabupaten Subang yang digelar sepanjang hari ini, Kamis (25/11/2021), akhirnya membuahkan hasil. Setelah Bupati Subang, Ruhimat, mencabut surat rekomendasi yang ia keluarkan.

Diketahui sebelumnya, Ruhimat, mengeluarkan surat rekomendasi bahwasannya Kabupaten Subang tidak akan ada kenaikan upah. Surat tersebut tertuang dalam surat Bupati Subang Nomor : TK. 01/3045/Disnakertrans Tanggal 19 November 2021 Tentang Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang Tahun 2022, tidak ada kenaikan. Sebagaimana hasil Rapat Dewan pengupahan Kabupaten Subang pada tanggal 17 November 2021.

Baca Juga  Diduga Selewengkan Honor Petugas Kebersihan dan Puskesos, Lurah Plawad di Demosi Warganya, Camat Tunggu Rotasi Mutasi

Sontak, surat rekomendasi Bupati Subang ini, memicu kekesalan buruh. Dan menolak hasil rapat tersebut.

Ribuan buruh ini pun kembali berunjuk rasa menuntut agar UMK Subang dinaikan, di depan gedung kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Subang. Yang kemudian membuahkan hasil, dengan dicabutnya surat rekomendasi Bupati Subang tertanggal 19 November 2021. Dan menerbitkan Surat Rekomendasi yang baru tertanggal 25 November 2021 dengan Nomor : TK.01/3120 Disnakertrans, yang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Subang Tahun 2022 sebesar Rp. 3.217.428 atau naik sebesar 5 persen.

Surat rekomendasi tersebut kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk segera disetujui. (Red)

Baca Juga  Re-Branding Website Disparbud Karawang Capai Hingga Rp.100 Juta, Itu Juga Belum Paten

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!