Karawang, Onediginews.com – Mantan Bupati Karawang periode 2010 -2014, H. Ade Swara akhirnya menghirup udara bebas, setelah menjalani masa hukuman selama 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada hari Minggu (18/7/2021).
Dalam sebuah video yang ramai beredar di media sosial Whatsapp Group, Ade Swara nampak disambut gembira dan bahagia oleh keluarganya, Bunda Nurlatifah, sang istri, dan sang anak, Gina Fadlia Swara beserta suami. Keluarga serta kerabat pun nampak kompak mengenakan pakaian putih dan celana jeans, senada yang digunakan oleh Ade Swara.
Diketahui sebelumnya, H. Ade Swara beserta Istri yakni Nurlatifah dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindakan pidana korupsi dan menerima suap sebesar Rp. 5 Miliar dari PT. Tatar Kertabumi. Saat itu anak perusahaan Agung Podomoro Land ini tengah mengurus Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) yang berlokasi di Jalan Kertabumi, Karawang Kota, Karawang Jawa Barat.
Kala itu, Ade Swara divonis hakim pidana korupsi Pengadilan Tinggi Bandung, 6 tahun kurungan dengan denda sebesar Rp. 400 juta. Atas vonis tersebut Ade Swara sempat mengajukan banding, namun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Ade Swara dan malah menambah hukumannya menjadi 7 tahun penjara dengan denda Rp. 400 juta.
Sampai berita ini diturunkan, belum asa pernyataan resmi dari pihak keluarga Ade Swara.(Nina)