KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia yang telah menonaktifkan kepesertaan 7 juta lebih PBI JKN menuai sorotan.
Soalnya, dengan tidak aktifnya kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu, mereka maka akan kesulitan berobat ke rumah sakit.
Menurut Karyanto Kurniawan, aktivis dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Satria Karawang (LPKSK), surat keputusan Kemensos No. 80 tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan Nasional adalah blunder.
Pasalnya, sekitar 112.972 warga masyarakat Karawang Penerima Jaminan Kesehatan Nasional dinonaktifkan. Kalau mau reaktivasi kembali warga harus datang ke desa dimana nanti dari petugas Desa ke Dinas Sosial, dan dari Dinas Sosial mengirimkan ke Kementrian Sosial untuk persetujuan layak atau tidak.
“birokrasi yang panjang akan menyulitkan masyarakat warga karawang khususnya, belum lagi nanti ada praktek-praktek pungli dari para oknum nakal yang bersangkutan. Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Sosial ini akan sangat menambah beban masyarakat, dimana ekonomi lagi sulit,dampak daya beli masyarakat yang menurun, akan menambah masyarakat sengsara,” sesalnya.
Karyanto Kurniawan pum berharap, pemerintah khusus-nya Kementerian Sosial dapat mengkaji kembali aturan tersebut, agar seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Karawang bisa mendapat jaminan Kesehatan yang layak tidak dengan aturan yang berbelit. (Red)