spot_img
26.8 C
Jakarta
Selasa, Agustus 26, 2025

Alasan Tidak Ada Aturan Turunan, Pemilihan Ketua LPM Palumbonsari Diduga Kangkangi Aturan

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Palumbonsari, Minggu (12/2/2023), diduga terindikasi menyalahi aturan.

Pasalnya, panitia penyelenggara dalam melaksanakan proses pelaksanaan pemilihan diduga abaikan aturan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri. Dimana berdasarkan ketentuan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Nomor 18 tahun 2018 dimana didalam BAB II Pasal 3 huruf (f), tertuang dengan jelas melarang anggota partai politik ikut serta dalam pembentukan dan penetapan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan/Desa.

Baca Juga  Meriahkan HUT RI Ke-80, RW 013 Gelar Lomba Cat Galon Bekas

Bahwa diketahui, Panitia penyelenggara Pemilihan Ketua LPM Kelurahan Palumbonsari meski mengklaim telah mengacu kepada Permendagri Nomor 18 tahun 2018 namun dalam persyaratan yang ditetapkan untuk menjadi Ketua LPM Kelurahan Palumbonsari aturan larangan partai politik didalamnya tidak digunakan.

Dikonfirmasi hal tersebut, Panitia Penyelenggara Pemilihan Ketua LPM Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Asep Jimmy berdalih jika pihaknya sudah menjalankan pembentukan dan penetapan Ketua LPM dengan mengacu kepada Permendagri Nomor 18 tahun 2018.

Namun ungkapnya, dikarenakan Suryana yang merupakan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Karawang dari Partai Golkar tidak terima, dengan alasan Permendagri tersebut tidak ada aturan turunannya baik itu Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup)-nya, maka pihaknya dengan kesepakatan anggota yang lain tetap melaksanakan proses pemilihan.

Baca Juga  Rayakan Kemerdekaan, Indosat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi dan Digital Masyarakat

“Saya mengacu ke Pemendagri no 18 tahun 2018, Sudah saya informasikan di peraturan nya di penjaringan panitia, tapi calon no ,2 tidak terima karena tidak ada turunannya, Perda dan perbub- nya dan hasil kesepakatan para calon setuju,” kata Asep kepada onediginews.com ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, Minggu (12/2/2023).

“Kami mengacu ke Pemendagri dan beliau (Suryana) mau mengundurkan diri jadi calon LPM bila ada turunanya. Kalau tidak turunannya saudara Suryana tetap maju,” jelasnya lagi seraya meminta onediginews.com menemuinya untuk konferensi pers untuk kejelasannya.

Baca Juga  Dinilai Bangun Opini Liar, Miftahul Jannah Terancam di Laporkan Balik, Etika Pengacara Jadi Sorotan

Diketahui, Suryana terpilih sebagai Ketua LPM Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, yang digelar, Minggu (12/2/ 2023) lalu, Pemilihan berlangsung lewat sistem One Man One Vote dari 26 RW sebagai hak pilih. Dari hasil proses pemilihan, No. Urut 1. H. Nahrowi mendapat 8 suara, No. Urut 2. Suryana mendapat 18 suara. Sedangkan kandidat.No.3 Wahyudin, tidak hadir dikarenakan sakit.

Reporter : Nina Melani Paradewi

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!