spot_img
31.4 C
Jakarta
Sabtu, Agustus 30, 2025

Anggaran Gizi dan Pemeliharaan Dana BOS SMKN 1 Jatisari Capai Ratusan Juta Rupiah, Dua Lembaga : Kita Laporkan!! Inspektorat Audit Ulang!!

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pengunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMKN 1 Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terus disorot.

Ironisnya, Kepala Sekolah SMKN 1 Jatisari, Ida ketika dikonfirmasi bukannya memberikan penjelasan malah berdalih jika ia baru dua hari menjabat dan sedang sibuk rapat.

“Maaf ya, saya baru dua hari di Jatisari, sekarang sedang pelaksanaan SPMB. Mohon maaf, saya baru dua hari belum bisa menjawab apa-apa….lagipula saya sedang rapat,” katanya singkat, Senin kemarin (7/7/2025).

Sikap kepala sekolah SMKN 1 Jatisari ini kemudian sontak dinilai tidak kooperatif dan seolah menutup- nutupi informasi yang memang seharusnya menjadi milik publik dan bisa menjawab semua pertanyaan publik.

Dua lembaga pun akan melaporkan penggunaan Dana BOS SMKN 1 Jatisari ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan juga meminta Inspektorat Daerah Propinsi Jawa Barat untuk mengaudit kembali Dana BOS tahun 2023 dan 2024 disekolah tersebut.

Baca Juga  Skandal Pajak Dana Desa di Pancakarya Mencuat, DPMD dan Tim Monev Kecamatan Jadi Sorotan Inspektorat

Kedua lembaga tersebut adalah Karawang Monitoring Group (KMG) dan LSM Masyarakat Pemerhati Penyelenggara Negara (MPPN).

“Sikap Kepala Sekolah SMKN 1 Jatisari yang enggan memberikan penjelasan mengenai anggaran penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan yang nilainya cukup fantastis hingga 157.310.000 ditahun 2023. Dan ini membuat kami menilai jangan -jangan ada yang ditutup-tutupi,” kata Ketua KMG Imron Rosadi, Selasa (8/7/2025).

“Kami menduga ada penyimpangan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) karenanya kita akan buat laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Karawang dan menyurati Inspektorat agar mereka kembali mengaudit dana BOS disekolah tersebut,” tandasnya.
Sikap Kepala Sekolah SMKN 1 Jatisari juga turut disesalkan oleh Ketua LSM MPPN Tatang Obet.

Baca Juga  Bea Cukai Bekasi Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Perangi Kerugian Negara

Ditempat terpisah, Tatang Obet juga menyesalkan, sikap kepala sekolah yang enggan mendelegasikan penjelasan penggunaan Dana BOS sekolahnya kepada bagian kehumasan disekolah tersebut atau wakil kepala sekolah.

“Baru tidak baru Pejabat itu harus siap kalau ditanya wartawan. Dana Bos itu kan anggaran negara yang transparansi penggunaannya sudah diatur dalam aturan perundang-undangan dan publik berhak tahu penggunannya. Masyarakat juga memiliki peran dalam mengawasi penggunaan dana BOS untuk memastikan transparansi dan akuntabilitasnya,” ujar Obet sapaan akrabnya.

“Kita akan laporkan, kalau tidak mau menjelaskan kepada publik, biar nanti kepala sekolah menjelaskannya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam laporan pengunaan dana BOS pada sekolah tersebut tertuang jika ditahun 2023 sekolah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 157.310.000 untuk penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan.

Baca Juga  Karawang Memanas: Bentrokan Massa dan Polisi Pecah di Depan Mapolres

Sementara, ditahun anggaran yang sama melalui Dana BOS pihak SMKN 1 Jatisari telah mengalokasikan sebesar Rp. 235.410.817 untuk biaya pemeliharaan sarana dan prasaranan sekolah.

Diketahui, dari data laporan pengunaan anggaran Dana BOS sepanjang dua tahun terakhir dari tahun 2023 sampai 2024 yang diterima redaksi, pihak sekolah telah mengalokasikan pengunaan anggara untuk biaya Pemeliharaan Sarana dan Prasarana mencapai hingga Rp.683.282.817 dengan rincian sebagai berikut, Rp. 447.872.000 untuk tahun 2024 dan Rp. 235.410.817 untuk tahun 2023.

Total Penerimaan Dana Bos SMKN 1 Jatisari tahun 2024 mencapai Rp. 1.644.300.000 dan Total Dana BOS tahun 2023 mencapai Rp. 1.483.920.000.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!