spot_img
33.1 C
Jakarta
Sabtu, Agustus 23, 2025

Audiensi Dengan Polres Karawang Sampai ke Uya Kuya, Gary Gagarin : Kekerasan Seksual Tidak Bisa RJ

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Ketua Tim Kuasa Hukum korban dugaan rudapaksa oleh oknum guru ngaji, Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., menegaskan, tidak ada restorative justice (RJ) dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Gary usai  digelar forum audiensi bersama Polres Karawang pada Kamis (3/7/2025) di Mapolres Karawang yang dihadiri Kasat Reskrim, Kasiwas, Kasie Propam dan Kanit PPA.

“Alasan Unit PPA tidak bisa menerima laporan aduan karena sudah ada perdamaian itu kami bantah dan kami kasih penekanan bahwa kekerasan seksual itu tidak bisa didamaikan dengan RJ sesuai Pasal 23 dalam UU TPKS,” ucap Gary  kepada awak media.

Baca Juga  Legalisir Tak Dikasih Karena Tunggakan, KCD Wilayah IV Minta SMK Muhammadiyah I Berikan Ijasah Siswa

“Artinya kita mendorong agar Polres Karawang juga memberikan atensi, cuma tadi ada bahasa juga dari pihak Kasat Reskrim bahwa akan ada pelimpahan perkara dari Polsek Majalaya ke Polres Karawang, artinya perkara kita kemungkinan besar akan ditindaklanjuti oleh Polres Karawang, itu kami apresiasi dan kami coba ikuti prosedurnya,” ucapnya lagi.

Namun karena kemarin pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Uya Kuya (Anggota DPR-RI) di Jakarta dan beliau juga kemarin sempat memfasilitasi pihaknya dengan bareskrim, maka Gary dan timnya akan tetap harus berkoordinasi dengan Uya Kuya untuk menyampaikan perkembangan kasus seperti pada hari ini apa yang sudah dilakukan agar tidak ada misskomunikasi.

Baca Juga  Jalin Sinergitas Kawal Penegakan Hukum dan Edukasi Publik Pesan Kajari Kota Bekasi Kepada PWI Bekasi Raya

Pada kesempatan itu, Gary juga kembali menegaskan bahwa tidak benar hubungan intim yang terjadi antara korban dan pelaku didasari oleh rasa suka sama suka dan pernah terjadi sebelumnya di salah satu hotel.

“(Pernyataan) itu tidak pernah diucapkan oleh korban karena korban itu tidak pernah dimintain keterangan dan bahkan hubungan antara korban dan pelaku itu ada kekerabatan dimana pelaku adalah pamannya. Yang pertama masih saudara, yang kedua adalah tidak ada hubungan kedekatan seperti itu, itu bisa dicek juga nanti di handphone si korban tidak pernah ada komunikasi dengan si pelaku sebelumnya kecuali melalui grup WhatsApp kegiatan masjid,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga  Pengamat: Arif Dianto Sosok Ideal untuk Benahi PD Petrogas Persada Pasca-Masalah Hukum

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!