Friday, July 4, 2025
HomeBeritaAudiensi Dengan Polres Karawang Sampai ke Uya Kuya, Gary Gagarin : Kekerasan...

Audiensi Dengan Polres Karawang Sampai ke Uya Kuya, Gary Gagarin : Kekerasan Seksual Tidak Bisa RJ

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Ketua Tim Kuasa Hukum korban dugaan rudapaksa oleh oknum guru ngaji, Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., menegaskan, tidak ada restorative justice (RJ) dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Gary usaiĀ  digelar forum audiensi bersama Polres Karawang pada Kamis (3/7/2025) di Mapolres Karawang yang dihadiri Kasat Reskrim, Kasiwas, Kasie Propam dan Kanit PPA.

ā€œAlasan Unit PPA tidak bisa menerima laporan aduan karena sudah ada perdamaian itu kami bantah dan kami kasih penekanan bahwa kekerasan seksual itu tidak bisa didamaikan dengan RJ sesuai Pasal 23 dalam UU TPKS,ā€ ucap Gary Ā kepada awak media.

“Artinya kita mendorong agar Polres Karawang juga memberikan atensi, cuma tadi ada bahasa juga dari pihak Kasat Reskrim bahwa akan ada pelimpahan perkara dari Polsek Majalaya ke Polres Karawang, artinya perkara kita kemungkinan besar akan ditindaklanjuti oleh Polres Karawang, itu kami apresiasi dan kami coba ikuti prosedurnya,ā€ ucapnya lagi.

Namun karena kemarin pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Uya Kuya (Anggota DPR-RI) di Jakarta dan beliau juga kemarin sempat memfasilitasi pihaknya dengan bareskrim, maka Gary dan timnya akan tetap harus berkoordinasi dengan Uya Kuya untuk menyampaikan perkembangan kasus seperti pada hari ini apa yang sudah dilakukan agar tidak ada misskomunikasi.

Pada kesempatan itu, Gary juga kembali menegaskan bahwa tidak benar hubungan intim yang terjadi antara korban dan pelaku didasari oleh rasa suka sama suka dan pernah terjadi sebelumnya di salah satu hotel.

ā€œ(Pernyataan) itu tidak pernah diucapkan oleh korban karena korban itu tidak pernah dimintain keterangan dan bahkan hubungan antara korban dan pelaku itu ada kekerabatan dimana pelaku adalah pamannya. Yang pertama masih saudara, yang kedua adalah tidak ada hubungan kedekatan seperti itu, itu bisa dicek juga nanti di handphone si korban tidak pernah ada komunikasi dengan si pelaku sebelumnya kecuali melalui grup WhatsApp kegiatan masjid,ā€ pungkasnya. (Red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments