Monday, June 16, 2025
HomeBeritaBawaslu Temukan 1000 Lebih Suara Menggelembung ke Salah Satu Caleg Dapil V...

Bawaslu Temukan 1000 Lebih Suara Menggelembung ke Salah Satu Caleg Dapil V di Cikampek, Ulah Siapakah Ini???

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Engkus Kusnadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan memang ada perubahan ( pergeseran) angka suara sebagaimana yang dipermasalahkan Caleg Nomor Urut 9 Dapil V Partai PKB, Anggie Rosdiana bersama tim relawannya.

Adanya pergeseran suara tersebut, ditemukan Bawaslu di tiga desa, di wilayah Kecamatan Cikampek.

Engkus menyebutkan lebih dari 1000 suara, kedapatan berpindah dari Suara Partai ke salah satu Caleg masih di Dapil yang sama (Caleg Nomor Urut 1), dan suara Caleg lain berpindah juga masih ke Caleg yang sama (Caleg Nomor Urut 1).

“Memang dari data yang ditemukan Panwascam Cikampek, apa yang dipersoalkan massa aksi memang betul terjadi,” ungkapnya.

Dijelaskan Engkus, Rekapitulasi tingkat Kecamatan Cikampek memang belum selesai, karena Pleno Penetapan belum dilaksanakan. DA1 yang dikeluarkan memang untuk disinkronisasi antara data yang ada di Caleg, Partai Politik, PPK maupun yang ada di Panwascam. Dan dari data yang dipegang Panwascam, pihaknya temukan pergerseran angka suara itu.

“Sehingga atas dasar temuan tersebut, kami merekomendasikan untuk melakukan rekapitulasi ulang ditiga desa. Cikampek Timur, Cikampek Barat dan Dawuan Barat,” ujarnya.

“Dan jika ditiga desa tersebut masih ditemukan selisih, tidak menutup kemungkinan akan membuka lagi kotak suara di Desa yang lain, ” tambah Engkus.

Kembali ia menuturkan, pihaknya sejauh ini belum menemukan indikasi apakah pergeseran suara tersebut dikarenakan “human error” atau memang ada kesengajaan.

“Nanti KPU akan melakukan pemanggilan kepada PPK Cikampek dan Panwascam Cikampek pun sama akan kita panggil juga,” tandasnya.

Ditanya soal sanksi yang akan diberikan kepada PPK Cikampek, Engkus menerangkan bahwa pihaknya akan memproses sesuai dengan mekanisme Peraturan Bawaslu 7 tahun 2023.

“Kita akan tempuh kearah sana karena ini sudah menjadi temuan, apakah ada dugaan pelanggaran administratif, atau kode etik. Dan terkait sanksi kita serahkan kepada KPU karena KPU pun memiliki aturan yang sama yaitu Peraturan KPU (PKPU). Nanti mereka yang akan menindak PPK Cikampek seperti apa,” terang Engkus.

“Tugas kami adalah memberikan keyakinan kepada calon anggota legislatif (Caleg), bahwa suara mereka tidak berubah,” pungkasnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments