spot_img
28.9 C
Jakarta
Rabu, September 3, 2025

BBWS Citarum Desak PT. Jui Shin Urus Izin Jembatan, Dishub Karawang Angkat Tangan

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pembangunan jembatan yang menghubungkan PT Jui Shin Indonesia dengan jalan utama Pangkalan di atas Sungai Citarum, Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan tajam. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Kementerian PUPR menegaskan bahwa jembatan tersebut belum mengantongi izin resmi.

Penegasan ini tertuang dalam surat resmi bernomor SA0203-Ay/128, tertanggal 21 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, BBWS Citarum menyatakan bahwa jembatan permanen yang menjadi akses PT Jui Shin Indonesia dibangun di atas Sungai Cibeet yang berstatus milik negara.

“Balai Besar Wilayah Sungai Citarum sudah mengimbau PT. Jui Shin Indonesia agar segera mengurus perizinan jembatan tersebut ke Kementerian Pekerjaan Umum,” bunyi surat yang ditandatangani Kepala BBWS Citarum, Marasi Denny Lubert, S.T., M.P.S.D.A.

Baca Juga  Indonesia Target Bebas TBC 2030, Wabup Bekasi Siap Dukung

Desakan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas jembatan dan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang terkait pernyataan BBWS Citarum tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Muhana, mengaku belum mengetahui terkait izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin) jembatan tersebut. “Saya baru menjabat di Dishub, jadi belum tahu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/9/2025).

Muhana menambahkan bahwa Jalan Badami-Loji berstatus jalan provinsi, sehingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. “Kajian andalalin itu konsultan, bukan Dishub. Dan Dishub tidak mengeluarkan rekom apapun,” imbuhnya.

Baca Juga  Diduga Selewengkan Honor Petugas Kebersihan dan Puskesos, Lurah Plawad di Demosi Warganya, Camat Tunggu Rotasi Mutasi

Diketahui, Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 3 menyebutkan sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara. Adapun wilayah sungai terdiri atas:
a) Palung Sungai, dan
b) Sempadan Sungai.

“Terkait dengan tanah sempadan Sungai Cibeet, statusnya dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai Pasal 3. Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara dan wilayah Sungai terdiri atas huruf (a) Palung Sungai dan huruf (b) Sempadan Sungai,” tulis surat tersebut.

Baca Juga  Inspektorat dan Dinas PRKP Dinilai Lalai, Kasus Rutilahu Terkatung-katung, Bupati Diminta Turun Tangan

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!