spot_img
33.9 C
Jakarta
Selasa, September 2, 2025

BBWS Citarum Tegaskan Status Sungai Cibeet Dikuasai Negara, Jembatan PT Jui Shin Indonesia Diminta Segera Dibongkar

BANDUNG | ONEDGINEWS.COM | Beredar surat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia yang menegaskan bahwa sempadan Sungai Cibeet berstatus dikuasai oleh negara.

Hal ini disampaikan melalui surat resmi bernomor SA0203-Ay/128, tertanggal 21 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua Sarekat Hijau Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Karawang.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 3 menyebutkan sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara. Adapun wilayah sungai terdiri atas:
a) Palung Sungai, dan
b) Sempadan Sungai.

“Terkait dengan tanah sempadan Sungai Cibeet, statusnya dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai Pasal 3. Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara dan wilayah Sungai terdiri atas huruf (a) Palung Sungai dan huruf (b) Sempadan Sungai,” tulis surat tersebut.

Baca Juga  Surat Edaran Disdik: Sekolah di Kabupaten Bekasi Wajib Belajar Daring 1–3 September 2025

Selanjutnya, BBWS Citarum juga menyoroti keberadaan jembatan permanen yang dibangun oleh PT Jui Shin Indonesia di atas Sungai Cibeet, yang menghubungkan wilayah Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi.

“Selanjutnya terkait status jembatan permanen di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi dan menjadi akses PT. Jui Shin Indonesia, jembatan tersebut dibangun di atas Sungai Cibeet yang statusnya milik negara. Balai Besar Wilayah Sungai Citarum sudah mengimbau PT. Jui Shin Indonesia agar segera mengurus perizinan jembatan tersebut ke Kementerian Pekerjaan Umum,” demikian isi surat yang ditandatangani Kepala BBWS Citarum, Marasi Denny Lubert, S.T., M.P.S.D.A.

Dalam surat tersebut juga disampaikan terima kasih atas perhatian dan kerja sama semua pihak.

Tembusan surat ini ditujukan kepada:

Baca Juga  Karawang Jadi Lokasi Percontohan WEF Nexus, Pemkab Paparkan Indeks Ketahanan Pangan

1. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian PU;

2. Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan, Ditjen SDA Kementerian PU;

3. Direktur Operasi dan Pemeliharaan, PJT II;

4. Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan, BBWS Citarum.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan upaya -upaya mengkonfirmasi pihak -pihak terkait masih terus dilakukan.

Humas PT. Jui Shin Indonesia, Ediman, ketika coba dikonfirmasi ke kantornya, belum bersedia memberikan tanggapan terkait surat BBWS Citarum tersebut.

” Siap nanti kami kasih tanggapan ya” ucapnya singkat.

Terpish, Menanggapi beredarnya surat tersebut, sejumlah warga Karawang memberikan komentar beragam.

“Kalau memang jembatan itu dibangun tanpa izin resmi, sebaiknya pemerintah bertindak tegas. Jangan sampai fasilitas publik berdiri di atas tanah negara tanpa aturan jelas,” ujar Kasman (45), warga Kecamatan Tegalwaru.

Hal senada disampaikan, Pemerhati Kebijakan Sosial Politik dan Pemerintah Asep Agustian SH.,MH.

Baca Juga  Diduga Selewengkan Honor Petugas Kebersihan dan Puskesos, Lurah Plawad di Demosi Warganya, Camat Tunggu Rotasi Mutasi

Asep Agustian mendesak agar pemerintah daerah (Pemda) Karawang membongkar jembatan tersebut karena tidak faedahnya bagi masyarakat dan Pemda Karawang.

“Jika memang sudah ada dasar surat dari BBWS Citarum yang menyatakan tidak pernah mengizinkan jembatan itu dibangun, berarti itu kan sudah ada alas hak yang kuat, ya jembatan itu harus dibongkar karena tidak ada izin, sama saja itu disebut bangli alias bangunan liar,” kata Askun, sapaan akrabnya.

“Saya pikir, ya bongkar saja, toh enggak ada pemasukan ke Pemda Karawang,” tegasnya.

Ia kembali menandaskan, kepada aparatur pemerintahan Kabupaten Karawang agar untuk tidak berdiam diri, kalau memang jembatan itu tidak ada keuntungan.

“Bongkar, biar saja PT Jui Shin lewat jalan lain, enggak ada kontribusi sama sekali,” pungkasnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!