BEKASI | ONEDIGINEWS.COM | Kantor Bea Cukai Bekasi memusnahkan jutaan batang rokok ilegal, ribuan liter minuman keras (miras) ilegal, serta ratusan kilogram barang ilegal lainnya, Kamis (28/8/2025). Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen berkelanjutan Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 5,5 juta batang rokok ilegal, 1.877 liter miras ilegal, dan 600 kilogram barang ilegal lainnya. Barang-barang ini disebut “hagi,” istilah yang merujuk pada barang sitaan atau barang bukti pelanggaran peraturan Bea Cukai.
“Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa kami tidak main-main dalam memberantas rokok ilegal,” tegas Winarko dalam konferensi pers.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Bekasi dengan berbagai instansi, termasuk Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Satpol PP Kota dan Kabupaten Bekasi, Polres Kota dan Kabupaten Bekasi, Kodim 0507 dan Kodim 0509 Bekasi, serta Subdenpom Jaya/ 2-1 Kota Bekasi.
Winarko menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk satuan tugas (satgas) di tingkat pusat maupun daerah untuk memberantas rokok ilegal. Tim gabungan ini tidak hanya fokus pada penindakan di tingkat hilir (penjual), tetapi juga berupaya menjangkau hingga ke tingkat hulu, seperti produsen atau pengusaha.
Menanggapi maraknya peredaran rokok ilegal di kalangan pedagang kecil, Winarko menekankan pentingnya peran serta masyarakat. “Kami sangat memerlukan dukungan dan informasi dari masyarakat. Jika ada laporan, kami akan tindak lanjuti,” katanya.
Upaya sosialisasi juga terus dilakukan secara masif melalui berbagai platform media sosial seperti Instagram, TikTok, dan media lainnya. “Kami secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya kepatuhan terhadap peraturan cukai,” tambah Winarko.
Winarko mengakui bahwa belum ada pabrik rokok konvensional yang beroperasi di wilayah Bekasi. Mayoritas yang ditemukan di Bekasi adalah rokok elektrik ilegal. (Nna)